Pengacara Asal Palu Akan Prapid Kejagung RI Soal Kasus Dugaan Korupsi Bupati Pasangkayu

Pengacara Asal Palu Akan Prapid Kejagung RI Soal Kasus Dugaan Korupsi Bupati Batangkayu
Pengacara Asal Palu Akan Prapid Kejagung RI Soal Kasus Dugaan Korupsi Bupati Batangkayu

LAPORAN: Redaksi
EDITOR: Ahmad Zulfikar Sagala

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Kejaksaan Agung RI hingga kini belum memberikan tanggapan saal laporan pengaduan yang dilayangkan pengacara asal Palu, Sony Moh. Santoso Pidu, SH, terkait kasus dugaan korupsi Bupati Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), H. Yaumil Ambo Djiwa, SH.

“Belum ada respon dari Kejagung RI. Saya sendiri sudah mengirimkan dua kali surat pengaduan ke Kejagung RI soal dugaan korupsi Yaumil Bupati Pasangkayu itu, tetapi belum ada respon,” sebut Sony melalui telepon seluler, Jumat (23/8/2024) siang.

Bacaan Lainnya

Sony sebelumnya telah melayangkan laporan pengaduan kasus dugaan korupsi Bupati Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), H. Yaumil Ambo Djiwa, SH kepada Kejagung RI dengan nomor surat 09/SNA-Ad/L/IV/2024 tertanggal 27 April 2024.

BACA JUGA: KNPI dan BKPMRI Tapteng Desak Kejagung RI dan Kejatisu Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi BOK-Jaspel

Tidak mendapat respon dari Kejagung RI, Sony kembali melayangkan laporan pengaduan kedua pada Agustus 2024, namun belum juga mendapat tanggapan.

“Kenapa tidak di proses? Jawab dong surat saya itu. Karena itu, saya berencana Prapid Kejagung RI. Prapid nantinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Itu rencananya,” ujar Sony.

Sony mengaku terpaksa mengambil langkah hukum ini, karena kecewa kepada Kejagung RI yang tidak kunjung memerintahkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sulewesi Barat, agar memeriksa ulang kasus dugaan korupsi H. Yaumil Ambo Djiwa yang diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi penyalahgunaan kredit konstruksi di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Selatan Cabang Pasangkayu yang terjadi pada tahun 2006-2007.

“Dalam kasus dugaan korupsi itu ada 7 orang. Lima orang sudah diputus Pengadilan Negeri Mamuju. Putusannya variasi, ada 5 tahun ada yang 4 tahun,” jelas Sony.

BACA JUGA: Kejari Sibolga Kembali Periksa 24 Saksi Dugaan Kasus Korupsi Dana BOK-JASPEL

Namun aneh, sebut Sony, dua dari 7 yang ada dalam berkas acara perkara yakni Bupati Pasangkayu H. Yaumil Ambo Djiwa, SH dan isterinya, Hj. Aulia M. Amin Ali Idrus, hanya mengendap di kejaksaan dan pihak bersangkutan tidak disidangkan, seperti 5 lainnya.

“Mereka 7 itu satu paket. Berkas Bupati dan isteri, hanya sampai kejaksaan. Lima lainnya naik ke pengadilan dan sudah disidangkan. Sudah putus dan inkrah. Oleh karena itu, saya layangkan laporan ke Kejagung RI agar memeriksa ulang kasus dugaan korupsi Yaumil itu,” papar Sony.

Dalam kasus tersebut, ujar Sony, modus operendi para pelaku, diduga terlibat bersama-sama menyewa sertifikat hak milik masyarakat sebagai agunan sebagai salah satu syarat jaminan dalam pengucuran kredit konstruksi di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Selatan Cabang Pasangkayu rentang waktu tahun 2006-2007 dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp41 milyar.

BACA JUGA: Poldasu Diminta Usut Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Dinkes Tapteng

Sony menduga kuat bahwa proyek konstruksi yang diajukan kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Selatan Cabang Pasangkayu tahun 2006-2007 adalah fiktif. Yaumil Ambo Djiwa yang kala itu menjabat Ketua DPRD Mamuju Utara periode 2004 – 2009, diduga secara bersama-sama dengan Dinas PU dan pihak bank daerah setempat menerbitkan SPK fiktif.

“Total dana yang diduga disalahgunakan mencapai Rp 41 milyar. Pengucuran secara bertahap. Sampai sekarang, sertifikat milik masyarakat masih belum jelas. Sudah 13 tahun berjalan. Bahkan ada masyarakat pemilik serifikat yang sudah meninggal dunia,” jelas Sony.

Untuk itu, Sony berharap Kejagung RI merespon laporan pengaduan yang telah ia layangkan agar memerintahkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sulewesi Barat, untuk memeriksa ulang kasus pengucuran kredit konstruksi di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Selatan Cabang Pasangkayu yang terjadi pada tahun 2006-2007 dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp41 milyar.

Selain itu, Sony juga berencana akan melayangkan laporan kepada KPU dan Bawaslu terkait perubahan nama Bupati Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), H. Yaumil Ambo Djiwa, SH.

“Nama sebelumnya H. Yaumil RM SH. Sekarang namanya menjadi H. Yaumil Ambo Djiwa SH. Dugaan sementara, sengaja mengubah nama untuk menghilangkan dampak negatif kasus dugaan korupsi terhadap kepentingan maju menjadi Bupati Batangkayu periode pertama,” terang Sony.

BACA JUGA: Tim Intelijen Kejagung dan Kejari Binjai Tangkap Juanda Prastowo, Buronan Kasus Korupsi, Usai Pelarian 3 Tahun

Demikian juga dengan nama isteri Yaumil, sebut Sony, berubah dari Aslia menjadi Hj. Aulia M. Amin Ali Idrus. Tetapi, nama anak bersangkutan yang kini sebagai Wakil Ketua DPRD Pasangkayu terpilih pada Pemilu legislatif 2024, Irfandi Y. RM, masih menggunakan nama belakang RM.

“Perubahan nama Yaumil dapat ditelusuri dari jejak digital. Itu sudah saya sampaikan di laporan pengaduan ke Kejagung. Tetapi nama anaknya masih pakai RM. Tidak berubah,” sebut Sony.

Namun Sony tidak menyangkal, perubahan nama tersebut dilakukan setelah Yaumil mengajukan permohonan dan diluluskan pihak pengadilan setempat.

Sony juga berencana melakukan gugatan ke PTUN dan instasi tinggi lainnya, agar kasus dugaan korupsi Yaumil terungkap.

Laporan pengaduan juga ditembuskan ke KPK, Ombudman RI, DPP Golkar dan intansi lain.

“Saya tidak punya kepentingan politik disini. Itu tegas saya sampaikan pada laporan pengaduan yang saya kirimkan ke Kejagung,” tutup Sony (KSC).

Pos terkait