Pendaftaran Uji Kompetensi Wartawan Di Pemkab Karo Diperpanjang

Pemerintah Kabupaten Karo berkerja sama dengan Dewan Pers serta PWI Sumut gelar Uji Kompetensi Wartawan Di Karo.
Pemerintah Kabupaten Karo berkerja sama dengan Dewan Pers serta PWI Sumut gelar Uji Kompetensi Wartawan Di Karo.
Pemerintah Kabupaten Karo berkerja sama dengan Dewan Pers serta PWI Sumut gelar Uji Kompetensi Wartawan Di Karo.
Pemerintah Kabupaten Karo berkerja sama dengan Dewan Pers serta PWI Sumut gelar Uji Kompetensi Wartawan Di Karo.

 

KARO| kliksumut.com – Bupati Karo Terkelin Brahmana,SH melalui Kabag Humas dan protokol Sekdakab Karo Frans Leonardo Surbakti, SSTP menyampaikan, Pemkab Karo melakukan perpanjangan waktu untuk pendaftaran Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Bagi Insan Pers Di Kabupaten Karo, yang sebelumnya batas pendaftaran pada tanggal 10 November 2020 diperpanjang hingga tanggal 12 November 2020.

Kabag Humas dan protokoler juga menjelaskan bahwa, Adapun syarat-syarat untuk mengikuti Uji Kompetensi bagi Wartawan adalah sebagai berikut :
1. Mengisi Formulir pendaftaran UKW.
2. Mengisi formulir data jurnalistik peserta.
3. Menyertakan surat rekomendasi dari Pemimpin redaksi.
4. Surat pernyataan Pemimpin Redaksi yang menyatakan bahwa calon peserta masih bertugas di media masing-masing.
5. Menyertakan pas foto bewarna ukuran 3×4 (sebanyak 6 lembar), latar warna merah, foto menghadap kedepan menggunakn kemeja, tidak diperkenankan menggunakan baju kaos.
6. Foto Copy Akta pendirian yang berbadan hukum perusahaan (Akta Notaris)
7. Foto Copy Surat Keputusan Menkumham tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum beserta lampirannya .
8. Pengalaman Jurnalistik.
9. Surat Pernyataan Non Parpol.
10. Foto Copy KTP.
11. Daftar Riwayat Hidup.
12. Pada saat pelaksanaan UKW, peserta wajib membawa Laptop dan Flasdisk,” jelasnya.

Comunity Oposisi Rakyat Independen Minta KPU Transparan Data Paslon Bupati Karo



Ia juga menyampaikan, syarat ketentuan dan formulir pendaftaran dapat diambil di Kantor Bagian Humas dan Protokol Setda Kab Karo. Segala berkas pendaftaran diantar langsung ke Kantor Bagian Humas dan Protokol Setda Kab Karo paling lambat pada tanggal 12 November 2020, pukul 16:00 wib.

Sesuai dengan Surat edaran dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Nomor 1006/PWI-P/LXXIV/2020, Tanggal 6 November 2020 perihal surat Edaran UKW, Pelaksanaan UKW akan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan secara ketat dengan ketentuan :
1. Peserta Wajib menunjukan hasil Rapid Test (Non Reaktif)
2. Peserta wajib menggunakan masker dan face shield.
3. Suhu Badan peserta maksimal 37ΒΊ Celcius
4. Peserta harus menjaga jarak antar peserta.

Deputi BNN Sosialisasi Narkoba Di Tanah Karo dan Bagikan Masker BNN

Bacaan Lainnya


Diharapakan kepada para rekan rekan insan pers yang ingin meningkatkan sumber daya untuk lebih professional agar dapat mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tersebut,” katanya. (Her)

Pos terkait