Pencuri Becak Barang di Medan Timur Dibekuk Polisi

Pencuri Becak Barang di Medan Timur Dibekuk Polisi
Aksi pencurian becak barang milik seorang pedagang roti di Kota Medan akhirnya berhasil diungkap dengan cepat oleh Unit Reskrim Polsek Medan Timur

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Aksi pencurian becak barang milik seorang pedagang roti di Kota Medan akhirnya berhasil diungkap dengan cepat oleh Unit Reskrim Polsek Medan Timur. Pelaku bernama Josten Pontius Samosir alias Jastin (31), warga Kelurahan Tegal Sari Mandala, Kecamatan Medan Denai, kini telah diamankan pihak berwajib.

Kapolsek Medan Timur melalui Kanit Reskrim Iptu Fajri Lubis menjelaskan, kejadian pencurian tersebut dilaporkan pada Selasa malam (16/9/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Korban yang sehari-hari berjualan roti menggunakan becak motor, kehilangan kendaraannya saat diparkir di kawasan Jalan Bukit Barisan Krakatau (Pajak).

“Korban datang melapor bahwa becak barang miliknya hilang saat diparkir seperti biasanya. Keesokan paginya, becak tersebut sudah tidak ada di tempat,” ujar Iptu Fajri saat konferensi pers, Sabtu (20/9/2025).

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Medan Timur langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Hasil penyelidikan mengarah pada identitas pelaku yang kemudian diketahui sebagai Josten Pontius Samosir.

BACA JUGA: Terekam CCTV! Dua Pelaku Pecahkan Kaca Mobil di Medan, Dikejar Warga hingga Tertangkap

Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jalan William Iskandar Pasar V.

“Alhamdulillah, dalam tempo cepat kita identifikasi pelaku. Saat ditangkap, kami temukan satu unit handphone warna merah, kunci T dan kunci L dari tangan pelaku,” tambah Fajri.

Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan kembali becak motor Honda Supra warna hitam BK 5824 KM milik korban yang sempat dibawa kabur.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Unit Reskrim Polsek Medan Baru Ringkus Pelaku Curanmor, Aksi Terekam CCTV

“Becak barang tersebut penting karena digunakan korban untuk mencari nafkah dan menghidupi keluarganya. Setelah proses selesai, akan segera kita kembalikan kepada korban,” kata Fajri.

Atas perbuatannya, Josten Pontius Samosir dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (KSC)

Pos terkait