KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Upaya pembenahan tata kelola sektor kehutanan di Sumatera Utara kini memasuki tahap yang lebih strategis. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi memulai proses sosialisasi kebijakan pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) sebagai bagian dari agenda penataan lahan dan investasi yang lebih berkeadilan.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Medan, Kamis (16/04/2026), tersebut menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari kepala daerah, unsur Satuan Tugas Penataan Lahan dan Penataan Investasi (Satgas PKH), hingga perwakilan pemerintah pusat.
Hadir secara langsung Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, serta Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar.
BACA JUGA: Transformasi Digital Asahan, Bupati Taufik Luncurkan WhatsApp Official untuk Respons Cepat Aduan Warga
Kebijakan pencabutan izin ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi pemerintah pusat terhadap sejumlah perusahaan kehutanan yang dinilai tidak produktif atau melanggar ketentuan. Di Sumatera Utara sendiri, sebanyak 13 izin PBPH telah resmi dicabut, membuka ruang baru dalam pengelolaan kawasan hutan.
Dalam arahannya, Bobby menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dipandang semata sebagai isu administratif. Menurutnya, dampak sosial yang muncul di wilayah terdampak perlu menjadi perhatian utama pemerintah daerah.
“Saya mengingatkan bahwa pencabutan izin berpotensi memicu dinamika di tengah masyarakat, terutama di daerah yang selama ini bergantung pada aktivitas perusahaan kehutanan. Oleh karena itu, langkah antisipatif dan solusi konkret dinilai penting untuk mencegah terjadinya konflik sosial,” tuturnya.
Selain itu, Gubernur juga menyinggung kemungkinan keterlibatan Perhutani dalam proses pengelolaan ulang lahan eks konsesi. Peran lembaga tersebut dipandang strategis dalam memastikan transisi berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip keberlanjutan.
Di sisi lain, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, menyampaikan pandangan yang memperkaya diskusi. Ia mendorong agar pengelolaan lahan pasca-pencabutan tidak hanya terpusat pada entitas besar, tetapi juga membuka ruang bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menurutnya, pelibatan BUMD dapat menjadi instrumen penting untuk memastikan manfaat ekonomi dari sektor kehutanan benar-benar dirasakan oleh masyarakat lokal. Pendekatan ini dinilai mampu memperkuat kemandirian daerah sekaligus mengurangi kesenjangan distribusi sumber daya.
Selain aspek pengelolaan, Taufik juga menyoroti pentingnya pengawasan di lapangan. Ia meminta Satgas PKH meningkatkan kontrol terhadap kawasan yang izinnya telah dicabut agar tidak dimanfaatkan secara ilegal oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sementara itu, dalam sesi pemaparan teknis, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan, Ardi Risman, menjelaskan mekanisme penegakan hukum terhadap pemegang izin yang lalai.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif maupun keperdataan bagi perusahaan yang terbukti menelantarkan kawasan hutan.
BACA JUGA: Spirit Filantropi di Balik Silaturahmi: Ribuan Warga Muhammadiyah Asahan Himpun Infaq Rp145 Juta
Seluruh kebijakan ini berlandaskan pada kerangka regulasi yang telah mapan, antara lain Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021.
Dengan sinergi lintas level pemerintahan, kebijakan pencabutan izin PBPH diharapkan tidak hanya menjadi langkah korektif, tetapi juga momentum transformasi dalam tata kelola kehutanan. Tujuan akhirnya adalah menciptakan distribusi manfaat sumber daya alam yang lebih adil, sekaligus menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan hutan. (KSC)
Reporter: Dinda Meyla Sari





