SEI RAMPAH | kliksumut.com – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan Keuangan Pemkab Serdang Bedagai (Sergai) Tahun Anggaran 2019 secara daring lewat video konferensi yang dilakukan antara tim BPK di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Provsu) di Medan.
Atas kinerja laporannya yang baik, Kabupaten Sergai kembali meraih status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dua kali berturut-turut setelah tahun lalu Sergai juga meraih prestasi serupa,Senin, 27 April 2020 diruang Sekdakab Komplek Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah.
Yang hadir dalam video konferensi ,Tim pengawas teknis, Sekdakab H.M. Faisal Hasrimy, AP, MAP, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala BPKA Rusmiani Purba, SP, M.Si,nInspektur Sergai H. Gustian, SE, MM, Ak, CA, Kadis Kominfo Drs H Akmal AP, M.Si Sekretaris DPRD H. Suprin, serta jajaran Pemkab Sergai.
Baca juga : Ketua DPRD Sergai Desak Pemkab Segera Realokasi Anggaran Covid-19
Dikesempatannya, Bupati Sergai Ir. H. Soekirman memaparkan, baru pertama kalinya penyerahan dan penandatangaan laporan dilaksanakan secara virtual demi menjalankan protokol kesehatan pencegahan pandemi Covid-19, namun hal tersebut tidak mengurangi rasa bahagia atas penilaian yang diberikan BPK.
Raihan ini membuat hati kami bersama masyarakat Kabupaten Sergai merasa amat berbahagia dan bangga dan kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi penuh kepada BPK, jajaran Pemkab Sergai yang telah bekerja dengan keras dan maksimal hingga akhir proses. Atas catatan pasca audit yang diberikan oleh BPK kedepannya akan kami perhatikan dan tingkatkan jadi lebih baik lagi.
Dengan catatan-catatan yang disampaikan oleh Ketua BPK maka untuk action plan ke depan predikat WTP ini akan dijaga dengan tekad yang membaja sehingga dapat mengikuti jejak kabupaten lain yang beberapa di antaranya sudah meraih 5 sampai 6 kali WTP secara berturut-turut dan kami juga berharap petunjuk
Arahan dan koordinasi dari BPK agar kedepannya penyelesaian laporan keuangan daerah dapat tetap sejalan dengan prinsip efektif, transparan, dan akuntabel dan pada akhirnya semoga kinerja baik ini dapat semaksimal mungkin bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan Ketua BPK perwakilan Provsu, Edi Oktain Panjaitan, SE, MM, Ak, CA, menyatakan apresiasi atas kinerja pelaporan Pemkab Sergai yang diserahkan tepat waktu pada 26 Februari lalu, bahkan lebih awal dari batas akhir 31 Maret yang ditetapkan oleh BPK dan sesuai dengan ketentuan UU.
BPK mendapat amanah untuk memeriksa dan menyelesaikan pemeriksaan serta menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah selambat-lambatnya 2 bulan setelah laporan diterima.
Pada hari ini, BPK melaksanakan laporan hasil pemeriksaan namun secara substansi pemeriksaan sebenarnya telah selesai dilaksanakan pada 25 April lalu.
Ia juga menambahkan pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini di mana hasil pemeriksaan merupakan pernyataan profesional atas kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan beberapa ketentuan dan ketuntuan tersebut yaitu pertama, kesesuaian penyajian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan atas pengungkapan (full disclosure).
Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI),walau ada beberapa permasalahan yang muncul dalam proses penilaian 4 kriteria tersebut, namun Pemkab Sergai merespon cepat dengan melakukan tindak lanjut segera.
Hal tersebut layak mendapat apresiasi. “Atas penyelesaian beberapa permasalahan tersebut dan juga penilaian terhadap sistem pengendalian intern yang didesain dan diimplementasikan walaupun belum sepenuhnya sempurna, BPK mencatat sudah tidak ada lagi permasalahan yang dinilai dapat mempengaruhi pengelolaan keuangan Pemkab Sergai. Untuk itu pada hari ini BPK memberikan penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).”
Mengingatkan agar Pemkab Sergai segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selama-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
“Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengeloaan Keuangan Negara,” tutupnya.
Ketua DPRD dr. Riski Ramadhan Hasibuan, SH, SE, menilai kinerja pemkab Sergai memuaskan.
Baca juga : Bantuan Lancar Mengalir ke Posko Gugus Tugas Sergai
“Jika kinerja Pemkab Sergai sudah cukup memuaskan. Dengan raihan WTP ini artinya bahwa laporan keuangan berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan dibuat dengan sebaik-baiknya,” ungkap Ketua DPRD dr. Riski Ramadhan Hasibuan, SH, SE.
Kalaupun ada kesalahan maka kesalahan tersebut tidak dianggap signifikan terhadap pengambilan keputusan dan apapun opini yang diberikan BPK kepada Pemkab Sergai bertujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja agar semakin efektif dan efisien sesuai dengan visi dan misi.
Pada gilirannya hal tersebut mampu meningkatkan kualitas hidup di segala bidang sehingga kehidupan masyarakat Kabupaten Sergai menjadi lebih baik.(Budi Lubis)