Pemerintah Terapkan Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler 2026, Warga Bisa Kendalikan Seluruh Nomor atas NIK

Pemerintah Terapkan Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler 2026, Warga Bisa Kendalikan Seluruh Nomor atas NIK
Komdigi

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan aturan baru terkait registrasi kartu seluler yang memberikan kendali penuh kepada masyarakat atas seluruh nomor seluler yang terdaftar menggunakan identitas mereka. Kebijakan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam mempersempit ruang penipuan digital, spam, dan kejahatan siber yang marak terjadi.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Melalui regulasi ini, pemerintah menutup celah peredaran nomor seluler tanpa identitas yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk penipuan online, penyalahgunaan data pribadi, hingga tindak pidana berbasis digital.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa registrasi kartu seluler kini tidak lagi diposisikan sebagai prosedur administratif semata, melainkan menjadi instrumen utama perlindungan masyarakat di ruang digital.

“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip Know Your Customer (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” ujar Meutya saat menghadiri forum di Davos, Swiss, Jumat (23/1/2026).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, penerapan registrasi berbasis biometrik menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem telekomunikasi yang aman dan transparan.

Dalam aturan baru ini, pemerintah juga mewajibkan kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah pelanggan menyelesaikan proses registrasi yang tervalidasi.

BACA JUGA: Menkomdigi Meutya Hafid: Transformasi Digital Bisa Perlebar Ketimpangan Jika Keterampilan Tak Inklusif

Kebijakan ini bertujuan mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang jelas yang kerap disalahgunakan untuk kejahatan digital.

“Setiap Warga Negara Indonesia wajib menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah. Sementara Warga Negara Asing menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah,” jelas Meutya.

Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, proses registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.

Pemerintah juga membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi. Langkah ini diambil guna menekan praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara massal.

Selain itu, operator telekomunikasi diwajibkan menyediakan fasilitas cek nomor agar masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitasnya.

Jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan pemilik NIK, masyarakat berhak mengajukan pemblokiran.

“Mekanisme pengaduan juga disediakan untuk nomor yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan,” tegas Meutya.

BACA JUGA: Kemkomdigi Panggil Meta Terkait Isu Kebocoran Data Instagram, Ini Penjelasan Resminya

Dalam aspek perlindungan data pribadi, pemerintah menekankan bahwa keamanan dan kerahasiaan data pelanggan merupakan kewajiban utama penyelenggara jasa telekomunikasi. Operator diwajibkan menerapkan standar internasional keamanan informasi serta sistem pencegahan penipuan (fraud prevention).

Pemerintah juga memastikan adanya fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan lama yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik.

Untuk menjamin kepatuhan, sanksi administratif akan dikenakan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan, tanpa menghilangkan kewajiban untuk memperbaiki pelanggaran tersebut. (KSC)

Pos terkait