MEDAN | kliksumut.com – Bangunan yang dibongkar dijalan Pukat III No. 23 CC oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) didampingi pihak Perumahan Kawasan Pemukiman dan Tata Ruang (Perkim &Tata Ruang) Kota Medan adalah rumah yang melaporkan tentang ditidak adanya Surat Izin Mendirikan Bangunan terhadap rumah yang berada dijalan Pukat II No. 28 B Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung.
David Ng pemilik rumah dijalan Pukat III No. 23 CC mengatakan, kenapa rumah saya yang dibongkar? Sementara yang kita laporkan jelas-jelas tidak ada SIMBnya tidak juga dibongkar sampai sekarang. “Sementara pihak Perkim dan Tata ruang kota Medan sudah beberapa kali mengirimkan surat ke mereka termasuk kesaya” kata David Ng Rabu 21 Agustus 2019 saat ditemui dirumahnya ketika sedang dilakukan pembongkaran.
Dikatakannya, baru kali ini kita yang melaporkan, malah kita pula yang jadi korban. Padahal yang dilaporkan adalah bangunan lantai 2 pemilik rumah jalan Pukat II No. 28B. Karena tak ada SIMBnya dan bangunan tambahan tersebut pas sekali dibelakang rumah. “Akibat bangunan tersebut air tempiasnya masuk kerumah dan banyak lagi masalah lainnya” ujarnya.
Ironisnya, katanya bangunan tembok yang ada di dibelakang kita itu sudah ada sejak bangunan itu berdiri. Tapi oleh pihak Perkim dan Tata Ruang dan Satpol PP itu melanggar SIMB. “Karena pihak Pemko Medan melalui dinas terkait, ya pasrah saja tembok dibongkar. Tapi, seharusnya yang jelas-jelas membangun bangunan tambahan dilantai 2 juga harus dibongkar.” Harapnya.
Lanjutnya, dari surat Perkim dan Tata ruang kota Medan bahwa sanya bangunan tembok dibelakang rumah saya sepanjang 0,5 harus dibongkar dan masih dari surat yang sama pemilik rumah jalan Pukat II No. 28B juga harus dibongkar karena sebanyak 2 meter melanggar. Hal ini dapat dibuktikan dari surat yang dikirim ke kita.
“Untuk itu, diminta Walikota Medan harus bersikap tegas terhadap bangunan yang bermasalah. Dan saya rela bangunan tembok dibelakang rumah dibongkar. Ya seharus sebalik bangunan yang tertera dalam surat perkim dan tata ruang kota medan terhadap rumah yang ada dibelakang rumah harus dibongkar karena melanggar sebanyak 2 meter” pintanya. (Alian)








