EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Babak baru penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun 2023 semakin menunjukkan titik terang. Setelah memeriksa Plt. Bupati Langkat Syah Afandin sebagai saksi pada 11 Desember 2024, Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut melimpahkan kembali berkas perkara tiga tersangka kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada 16 Desember 2024.
Plt. Bupati Langkat Syah Afandin Diperiksa Sebagai Saksi
Syah Afandin, sebagai pejabat pembina kepegawaian di Kabupaten Langkat, dianggap memiliki tanggung jawab atas pengumuman hasil kelulusan seleksi PPPK Langkat tahun 2023. Hasil seleksi ini dinyatakan melanggar hukum dan maladministrasi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan pada September 2024.
BACA JUGA: Dua Kepala Sekolah Tersangka Korupsi PPPK Langkat Ditahan, LBH Medan: Polda Sumut Beri Privilege kepada Pejabat Tinggi
Pemeriksaan Syah Afandin bertujuan melengkapi berkas perkara tiga tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Kepala Seksi Kesiswaan Kabupaten Langkat. Ketiganya diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur dalam proses seleksi PPPK yang merugikan ratusan guru honorer di Langkat.
Kejatisu Menunggu Kelengkapan Berkas
Sebelumnya, Kejatisu mengembalikan berkas perkara (P19) kepada Polda Sumut dengan sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Adre Ginting, menegaskan bahwa pihaknya mengharapkan berkas perkara segera dinyatakan lengkap (P21).
“Dalam proses hukum, kepastian atas kelengkapan berkas adalah kunci untuk membawa kasus ini ke tahap persidangan. Kami berharap penyidik segera memenuhi petunjuk jaksa,” ujar Adre Ginting pada 5 Desember 2024 lalu dari keterangan kepada media.
LBH Medan Desak Kejatisu dan Polda Sumut
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang mewakili ratusan guru honorer Langkat mendesak Kejatisu agar segera menyatakan kelengkapan berkas perkara tiga tersangka tersebut. Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH., MH., meminta agar tersangka segera ditahan dan diadili sesuai dengan amanat hukum.
Irvan juga menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada tiga tersangka ini saja. “Polda Sumut harus segera memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, karena dugaan keterlibatan Sekda dan Plt. Bupati Syah Afandin sejak awal sudah kuat,” ujar Irvan.
Dugaan Pelanggaran dan Implikasi Hukum
Kasus ini dianggap mencederai prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UUD 1945, UU HAM, DUHAM, ICCPR, dan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Selain itu, tindakan ini juga melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
LBH Medan menegaskan pentingnya transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini. “Korupsi dalam seleksi PPPK bukan hanya merugikan korban langsung, tetapi juga mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap sistem rekrutmen pegawai negara,” tambah Irvan.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi PPPK Langkat: LBH Medan Desak Penegakan Hukum yang Adil
Tuntutan Kepastian Hukum
Sebagai institusi yang bertugas menjamin tegaknya keadilan, Kejatisu diharapkan menyelesaikan tugasnya dalam waktu yang ditentukan. Sesuai Pasal 138 KUHAP, Kejatisu memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan berkas perkara tiga tersangka lengkap (P21) sejak penerimaan pelimpahan berkas dari Polda Sumut.
Proses hukum kasus ini akan menjadi indikator keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menjamin keadilan bagi para korban. Keberlanjutan proses ini juga diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku penyalahgunaan wewenang lainnya.
Kasus dugaan korupsi seleksi PPPK Langkat tahun 2023 menjadi sorotan publik, tidak hanya karena jumlah korban yang signifikan, tetapi juga karena keterlibatan pejabat tinggi daerah. Semua mata kini tertuju pada langkah Kejatisu dan Polda Sumut untuk membawa kasus ini ke meja hijau. (KSC)








