EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Kasus dugaan korupsi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat Tahun 2023 terus bergulir. Dua kepala sekolah yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Awalludin dari SD Negeri 055975 Pancur Ido, Kecamatan Salapian, dan Rohayu Ningsih dari SD Negeri 056017 Tebing Tanjung Selamat, akhirnya resmi ditahan oleh Polda Sumut pada Selasa, 19 November 2024.
Informasi penahanan ini dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, melalui pesan singkat kepada LBH Medan. Langkah ini diambil setelah hampir 11 bulan berlalu sejak laporan para guru honorer terkait dugaan korupsi seleksi PPPK di Kabupaten Langkat.
BACA JUGA: Ampera Desak Penegak Hukum Usut Mafia Seleksi PPPK Guru 2023 di Langkat
Namun, LBH Medan menilai langkah Polda Sumut belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan. Hingga kini, tiga tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Kasi Kesiswaan, belum ditahan meskipun status mereka sama sebagai tersangka.
LBH Medan: Polda Sumut Harus Terapkan Asas Equality Before the Law
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH., MH., menegaskan bahwa tindakan Polda Sumut terkesan memberikan keistimewaan (privilege) kepada tiga pejabat tersebut. Irvan menyatakan bahwa asas equality before the law harus ditegakkan, di mana setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
“Penahanan dua kepala sekolah tanpa menahan tiga pejabat lainnya menunjukkan adanya perlakuan yang tidak adil. Kami mendesak agar Polda Sumut segera menahan Kadisdik, Kepala BKD, dan Kasi Kesiswaan. Hal ini sesuai dengan prinsip penegakan hukum yang bersih dan adil,” ujar Irvan.
Berkas Perkara Belum Lengkap, Desakan agar Polda dan Kejati Segera Bertindak
Diketahui, berkas perkara tiga tersangka lainnya hingga kini masih berstatus P-19 atau belum lengkap. LBH Medan mendesak Polda Sumut untuk segera melengkapi petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sebagaimana diatur dalam Pasal 138 KUHAP. Selain itu, LBH juga meminta Kejatisu untuk segera melimpahkan berkas perkara dua kepala sekolah yang telah ditahan ke pengadilan.
Plt. Bupati dan Sekda Langkat Juga Harus Diperiksa
LBH Medan juga menyoroti peran Plt. Bupati Langkat dan Sekda dalam kasus ini. Mereka menduga bahwa kedua pejabat tersebut memiliki keterlibatan dalam dugaan tindak pidana korupsi seleksi PPPK Tahun 2023. Hingga saat ini, Polda Sumut belum melakukan penyelidikan terhadap keduanya, meskipun dugaan keterlibatan mereka telah menjadi perhatian sejak awal kasus.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran terhadap Pasal 28 UUD 1945, UU HAM, dan berbagai peraturan lainnya. Polda Sumut dan Kejatisu harus bertindak tegas demi menegakkan keadilan,” tegas Irvan.
BAVA JUGA: LBH Medan Kecam Tragedi Yon Armed Berdarah, Pangdam I/BB Diminta Usut Tuntas Oknum TNI yang Terlibat
Tuntutan LBH Medan
LBH Medan mendesak agar:
1. Polda Sumut segera menahan Kadisdik, Kepala BKD, dan Kasi Kesiswaan.
2. Berkas perkara tiga tersangka lainnya segera dilengkapi dan dilimpahkan ke Kejatisu.
3. Kejatisu melimpahkan berkas dua kepala sekolah yang telah ditahan ke pengadilan.
4. Plt. Bupati dan Sekda Langkat diperiksa serta status hukumnya ditentukan.
Kasus ini menjadi ujian bagi integritas penegak hukum dalam menuntaskan perkara korupsi yang merugikan banyak pihak, terutama para guru honorer yang menjadi korban dalam seleksi PPPK Langkat. (KSC)








