MEDAN | kliksumut.com – Seorang oknum warga Perumnas Mandala berinisial SBC, menyatakan Masjid tidak aman untuk beribadah dan menyampaikannya, ke salah satu media online lokal, di Kota Medan, Selasa Siang, dilaporkan Keluarga Besar Forum Islam Bersatu (FIB) sumatera Utara, ke Mapolda Sumut.
Dalam laporannya, yang tertuang dalam nomor STTLP/ 459/III/2021/ SUMUT/ SPKT I, dengan tuduhan dugaan melakukan ujaran kebencian dengan menyatakan Masjid tidak aman untuk beribadah, disampaikan terlapor SBC, kepada Awak Media yang tertulis, di salah satu media online lokal.
Baca juga: Pemko Medan Prioritaskan Lansia Dan Pelayanan Publik Pada Tahap 2 Vaksinasi
Atas dasar itu, Kuasa Hukum Forum Islam Bersatu (FIB) Kota Medan, Ilham, meminta kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan mereka dan memberikan sanksi hukum sesuai Undang-undang yang berlaku, sehingga memberikan kenyamanan umat beragama untuk beribadah dapat terus berjalan tanpa ada gangguan apapun. Terlebih lagi ini dapat memberikan dampak buruk bagi Negara Republik Indonesia.
“Atas kasus ini, Forum Islam Bersatu (FIB) berharap kepada Penyidik Polda Sumatera Utara untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut, demi kenyamanan umat beragama,” jelas Ilham.
Baca juga: Pelaku Pencurian Meteran Air di Menteng Berhasil di Ringkus Polsek Medan Area
Sementara itu, Ketua DPP FIB Sumatera Utara, M Zulkifli Rangkuti berharap laporan mereka segera ditindaklanjuti agar Umat beragama dapat saling menghargai dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Karena yang berbau SARA tersebut, dapat berdampak buruk bagi Kota Medan,” sebut M Zulkifli Rangkuti. (red)








