ORI Perwakilan Sumut Usulkan Mendagri dan Kemendagri Evaluasi Status Desa di Nias Barat

Abyadi Siregar

MEDAN | kliksumut.com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumatera Utara mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kementerian Desa (Kemendes), mengevaluasi dan segera memutuskan status Desa-Desa yang ada di Nias Barat.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala ORI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, saat ditemui awak media, Sabtu (16/11/2019), terkait temuan Desa tak berpenghuni ataupun penghuninya tidak lebih dari 10 KK di Nias barat.

Baca : Ombudsman RI Temukan Dugaan “Desa Hantu” di Provinsi Sumut

Dikatakan Abyadi Siregar, Ombudsman RI Perwakilan Sumut memandang, bahwa saatnya Mendagri dan Kemendes harus segera mengevaluasi status Desa-Desa yang ada di Kepulauan di kawasan Kecamatan Sirombu, Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara.

“Dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya di Pasal 9, diberi peluang bagi Desa Desa yang terkena bencana untuk dievaluasi,” sebut Abyadi, seraya menegaskan, status Desa tersebut harus segera diputuskan sesuai dengan fakta yang ada saat ini.

Bacaan Lainnya

Jika memang tidak memenuhi unsur lagi sebagai Desa, kata Abyadi Siregar, iya sudah dihapus saja dan dijadikan sebagai dusun. Perubahan Desa harus mengacu atau disesuaikan dengan apa yang diamanahkan dalam UU Desa. Seperti halnya dalam hal jumlah penduduknya.

Di sisi lain, Abyadi Siregar berharap kepada pihak Kepolisian agar terus melakukan proses hukum atas dugaan ketidaksesuaian aturan dalam pengucuran dana desa ke desa desa yang tidak berpenghuni tersebut, sesuai komitmen Menkeu, akan menarik kembali dana desa yang sebelumnya sempat dikucurkan ke desa yang tidak sesuai aturan dan ketentuan.

Baca : Menkeu RI Segera Rebut Dana Desa Yang Disedot ‘Desa Hantu’

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani segera mengevaluasi pengucuran dana ke desa yang tak berpenghuni atau yang penghuninya tidak lebih dari 10 KK. (kcu)

Pos terkait