KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengatur batas waktu rekening bank masuk kategori dormant. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum, yang bertujuan meningkatkan tata kelola perbankan sekaligus melindungi nasabah dari potensi penipuan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, Rabu (19/11/2025) menjelaskan, rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif karena tidak ada aktivitas transaksi seperti setoran, penarikan, atau pengecekan saldo dalam jangka waktu lama. Dalam POJK terbaru, rekening bank diklasifikasikan menjadi tiga: Rekening Aktif – memiliki aktivitas transaksi rutin. Rekening Tidak Aktif – tidak memiliki aktivitas lebih dari 360 hari (1 tahun). Rekening Dormant tidak memiliki aktivitas lebih dari 1.800 hari (lebih dari 5 tahun).
“Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan perlindungan bagi nasabah dan mencegah praktik penyalahgunaan,” ujar Dian dalam keterangan resmi.
BACA JUGA: Percepat Penyaluran Kredit, OJK Dorong Digitalisasi Dokumen Pertanahan Lintas Lembaga
POJK mewajibkan bank untuk memiliki kebijakan dan prosedur pengelolaan rekening, termasuk:
-
Pengawasan ketat terhadap rekening tidak aktif dan dormant.
-
Fasilitas pengaktifan kembali atau penutupan rekening melalui kantor fisik maupun kanal digital.
-
Penetapan kriteria rekening dormant dan mekanisme komunikasi kepada nasabah.
-
Perlindungan data pribadi serta penerapan prinsip anti fraud dan manajemen risiko.
Nasabah juga wajib memberikan informasi yang benar, memperbarui data, dan menjaga itikad baik dalam hubungan dengan bank. Status rekening akan ditampilkan secara transparan melalui kanal digital maupun fisik bank, sehingga nasabah dapat memantau aktivitas rekening mereka dengan mudah.
BACA JUGA: OJK Perkuat Literasi Keuangan Prajurit TNI Kodam XII/Tanjungpura
Menurut Dian, regulasi ini merupakan langkah strategis OJK untuk:
-
Standarisasi pengelolaan rekening bank.
-
Meningkatkan perlindungan konsumen.
-
Mengurangi risiko penyalahgunaan rekening dormant, termasuk potensi penipuan.
Dengan aturan ini, OJK berharap semua bank dapat lebih proaktif dalam pengelolaan rekening, sementara nasabah dapat lebih tenang dan terlindungi.








