MUI Resmi Haramkan Sound Horeg, Dapat Dukungan PP Muhammadiyah: Dinilai Ganggu Masyarakat dan Rusak Kesehatan

MUI Resmi Haramkan Sound Horeg, Dapat Dukungan PP Muhammadiyah: Dinilai Ganggu Masyarakat dan Rusak Kesehatan
Sound Horeg Guncang Karnaval Urek-urek Malang (ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram untuk penggunaan sound horeg. Dukungan mengalir dari MUI Pusat hingga PP Muhammadiyah, karena dinilai mengganggu ketenteraman publik dan kesehatan masyarakat.

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg, menyusul insiden kericuhan yang terjadi saat karnaval di Kota Malang. Keputusan ini pun mendapatkan dukungan penuh dari MUI Pusat hingga Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

Kejadian yang memicu polemik terjadi di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada Minggu (13/7/2025) siang. Kericuhan bermula dari protes seorang warga atas kebisingan sound system yang digunakan dalam karnaval, hingga berujung cekcok dengan peserta acara.

BACA JUGA: ‘Market Sounding’ Pembangunan IKN Nusantara Mundur ke September 2022

Menindaklanjuti insiden tersebut, MUI Jatim menerbitkan Fatwa Nomor 1/2025 tentang Penggunaan Sound Horeg. Dalam fatwa tersebut, ada enam poin penting yang menegaskan batasan penggunaan teknologi audio secara syar’i dan sosial.

Bacaan Lainnya

6 Poin Penting Fatwa MUI Jatim Terkait Sound Horeg

  1. Teknologi audio diperbolehkan selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan dan prinsip syariah.
  2. Kebebasan berekspresi dijamin, asalkan tidak mengganggu hak orang lain.
  3. Sound horeg yang bising, membuka aurat, memutar musik secara berlebihan baik di tempat tertentu atau keliling pemukiman warga, dinyatakan haram.
  4. Penggunaan wajar dan positif, seperti untuk pengajian atau pernikahan, hukumnya boleh asal bebas dari unsur maksiat.
  5. Battle sound atau adu sound, yang menimbulkan kebisingan dan pemborosan harta, hukumnya haram secara mutlak.
  6. Kerugian akibat sound horeg, wajib diganti oleh pelaku atau penyelenggara.

KH Muhibbul Aman Aly: Ini Bukan Sekadar Masalah Bising

Pengasuh Pondok Pesantren Besuk, KH Muhibbul Aman Aly, menjelaskan bahwa fatwa haram bukan hanya soal volume suara, melainkan dampak sosial dan budaya dari praktik sound horeg itu sendiri.

“Kalau disebut sound horeg, itu sudah melekat pada praktik hiburan liar yang menggangu. Bukan hanya soal suara keras, tapi juga unsur kemungkaran lain,” tegas Kiai Muhib, dikutip dari akun @ajir_ubaidillah, Senin (30/6/2025).

Ia menegaskan, hukumnya tetap haram meski tidak terdengar mengganggu, karena label ‘horeg’ membawa konotasi negatif yang melekat.

PP Muhammadiyah: Sound Horeg Berisiko Rusak Kesehatan

Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, memberikan dukungan penuh terhadap fatwa tersebut. Ia menyatakan bahwa penggunaan sound horeg sepatutnya diatur karena dapat merusak ketenteraman bahkan kesehatan masyarakat.

“Jika karena penggunaannya bisa merusak bangunan dan kesehatan warga seperti pendengaran atau jantung, maka masyarakat dan pemerintah harus bertindak,” ujar Anwar, Selasa (15/7/2025).

Meski begitu, Anwar mengusulkan agar dilakukan kajian ilmiah dengan melibatkan para ahli guna mengevaluasi dampak maslahat dan mafsadat dari penggunaan sound horeg.

“Jika maslahatnya lebih besar, bisa saja diperbolehkan dengan syarat meminimalkan mafsadat,” tambahnya.

MUI Pusat: Sound Horeg Memang Mengganggu

Dukungan juga datang dari Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, yang menilai bahwa karakteristik utama sound horeg adalah gangguan yang ditimbulkan.

“Karena karakternya mengganggu, maka hukumnya haram. Kalau tidak mengganggu, itu bukan sound horeg lagi, tapi sound system biasa,” tegas Cholil, saat menghadiri acara IKA PMII di Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (13/7/2025).

Ia juga menambahkan bahwa fatwa ini lahir dari kajian matang bersama para ahli, bukan sekadar pendapat sepihak.

Apa Itu Sound Horeg?

Istilah “sound horeg” merujuk pada praktik penggunaan sound system berdaya tinggi yang umumnya digunakan dalam acara karnaval, hajatan keliling, hingga kompetisi adu sound (battle sound). Biasanya, praktik ini tidak hanya menghadirkan suara yang memekakkan telinga, tetapi juga diiringi dengan tarian bebas pria dan wanita, serta hiburan vulgar yang meresahkan masyarakat.

Respon Masyarakat dan Pemerintah Daerah

Fatwa haram ini mendapat respons beragam dari masyarakat. Sebagian besar warga yang terganggu dengan praktik sound horeg menyambut baik keputusan MUI. Namun ada juga kelompok hiburan keliling yang merasa keberatan karena berdampak pada mata pencaharian mereka.

Pemerintah daerah di beberapa wilayah Jawa Timur pun mulai mempertimbangkan regulasi tegas terkait batasan penggunaan sound system dalam acara masyarakat.

Sound Horeg Bukan Sekadar Hiburan, Tapi Ancaman Sosial

Fatwa haram dari MUI Jatim terhadap penggunaan sound horeg menjadi sinyal kuat bagi semua pihak agar lebih bijak menggunakan teknologi audio. Dukungan dari MUI Pusat dan Muhammadiyah menegaskan bahwa praktik hiburan yang mengganggu ketenteraman dan merusak kesehatan masyarakat tidak bisa ditoleransi.

Regulasi yang berpihak pada kenyamanan publik kini menjadi kebutuhan. Pemerintah diharapkan segera menindaklanjuti fatwa ini dalam bentuk kebijakan konkret demi menjaga harmoni sosial dan kesehatan warga. (KSC)

Pos terkait