Motif Sakit Hati Berujung Maut: Remaja Bunuh Wanita Jakarta Selatan karena Dihina

Motif Sakit Hati Berujung Maut: Remaja Bunuh Wanita Jakarta Selatan karena Dihina
Tersangka pelaku pembunuhan wanita asal Jakarta Selatan diamankan di Polres Binjai. (kliksumut.com/ist)

REPORTER: Dody Ariandi

KLIKSUMUT.COM | BINJAI – Seorang remaja berinisial Raja (19) berhasil ditangkap oleh Unit Sat Reskrim Polres Binjai di Jalan Gunung Karang, Binjai Selatan, pada Jumat malam (29/8/2025) pukul 23:30 WIB. Remaja yang diketahui berasal dari daerah yang sama kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dugaan pembunuhan seorang wanita asal Jakarta Selatan, Atmini alias Dewi, yang ditemukan tewas di sebuah kost di Binjai.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (30/8/2025), Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, mengungkapkan bahwa Raja ditangkap berkat kerja keras penyelidikan tim Sat Reskrim yang bekerja tanpa kenal lelah dan dukungan informasi dari masyarakat.

“Motif pembunuhan ini didasari oleh sakit hati pelaku yang merasa dirinya dihina oleh korban. Korban, yang mengatakan pelaku miskin, membuatnya marah besar hingga akhirnya memutuskan untuk menghabisi nyawa korban,” ujar AKBP Bambang.

BACA JUGA: Misteri Kematian Tragis di Binjai: Wanita Muda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos

Bacaan Lainnya

Peristiwa tragis tersebut terjadi saat pelaku mencekik korban hingga tewas di kamar kost, sebelum mengambil dan menjual ponsel milik korban sebagai bagian dari rencana untuk menghapus jejak. Usai melakukan aksi kejamnya, Raja melarikan diri dengan menggunakan aplikasi ojek online.

Namun, berkat kerjasama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, hanya dalam waktu 8 jam, pelaku berhasil dilacak dan ditangkap oleh tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian. “Kami tak tinggal diam. Anggota kami langsung melakukan pelacakan dan berhasil menemukan pelaku dalam waktu singkat,” tambah AKP Hizkia.

Saat ini, Raja telah diamankan di Mapolres Binjai dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP terkait perampokan disertai kekerasan. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku bisa mencapai 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Wanita Paruh Baya di Berastagi Ditangkap Simpan 14 Paket Sabu di Rumahnya

Polres Binjai juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting yang mempercepat proses pengungkapan kasus ini. “Tanpa dukungan masyarakat, mungkin kasus ini tidak akan terungkap secepat ini,” ujar Kapolres.

Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga tentang bahaya dari penghinaan yang berujung pada tindak kekerasan. Kasus ini juga mengingatkan kita bahwa kedamaian dalam berinteraksi sangatlah penting, karena kata-kata yang merendahkan bisa memicu dampak yang tak terduga. (KSC)

Pos terkait