REPORTER: Herman Harahap
EDITOR: Bambang Nazaruddin
KLIKSUMUT.COM | KARO – Miliki sabu seorang supir diciduk Satresnarkoba Polres Karo di pinggir jalan di Desa Laugumba, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Selasa (6/8/2024). Sabu tersebut disimpan pria berinisial MN (52) di dalam bungkus rokok magnum.
Penangkapan MN (52) yang berprofesi sebagai supir ini, bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktifitas yang mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Desa Laugumba Kecamatan Berastagi.
Selanjutnya atas informasi tersebut, tim Narkoba Polres Karo bersama Unit Polsekta Berastagi langsung melakukan pengintaian dan melakukan penangkapan terhadap MN yang sedang berdiri di pinggir jalan di simpang Desa Laugumba.
Kapolres Karo, AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun SSos MH, Kamis (8/8/2024) menyampaikan bahwa penangkapan ini berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Desa Laugumba.
BACA JUGA: Satres Narkoba Polres Aceh Selatan Tangkap Seorang Pengedar Sabu
Tersangka MN (52) seorang supir yang berdomisili di Desa Laugumba Kecamatan Berastagi. Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan barang bukti berupa 11 paket plastik klip berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,02 gram, dua bal plastik klip warna merah dan satu unit timbangan elektrik warna silver serta sekop yang terbuat dari potongan kayu dan bekas pipet minuman gelas.
“Jadi sabu kami temukan di dalam satu kotak rokok merk magnum hitam sebagai pembungkus dari dalam satu baju kemeja lengan pendek berwarna merah dan beberapa barang bukti terkait lain dari dalam rumah kontrakan” ujar AKP Harjuna Bangun.
Dilanjutkan Harjuna, penangkapan ini bermula ketika petugas Satresnarkoba Polres Karo bersama personil Polsek Berastagi melakukan pengintaian di Simpang Desa Laugumba. Target penangkapan ini yakni MN, yang saat itu berdiri di pinggir jalan langsung diamankan. Setelah itu, penggeledahan dilanjutkan ke rumah kontrakan MN, di mana petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika tersebut.
“Tersangka dan barang bukti saat ini telah di amankan di Satresnarkoba Polres Karo untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kami akan terus mengembangkan jaringan untuk membongkar sindikat narkotika di wilayah ini,” sebutnya.
BACA JUGA: Tiga Paket Sabu-sabu Antarkan HS ke Jeruji Besi
Terhadap tersangka MN dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Terkait pengungkapan ini, Kapolres Karo AKBP Wahyudi Rahman menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karo. “Kami berterima kasih atas peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi sehingga kami dapat melakukan tindakan cepat dan tepat untuk menekan peredaran narkotika di wilayah ini,” tutup Kapolres Karo. (KSC)