KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo secara tegas memecat dengan tidak hormat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting. Pemecatan ini dilakukan setelah Topan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.
Tak hanya Topan Ginting, Dody memastikan pemecatan tidak hormat juga akan berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) lain di bawah Kementerian PU yang terbukti terlibat. Langkah ini, kata Dody, sejalan dengan pesan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya integritas pejabat negara.
BACA JUGA: KPK Buka Peluang Periksa Bobby Nasution Terkait Kasus Suap Proyek Jalan di Sumut
“Saya kutip bahasa beliau (Prabowo), supaya saya tidak salah, segera benahi dirimu, segera bersihkan dirimu, karena yang tidak bersih akan disingkirkan tanpa pandang bulu,” tegas Dody dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Dody menegaskan bahwa setiap bentuk penyelewengan harus dihentikan. Bila tidak, pejabat terkait akan diberhentikan dengan tidak hormat.
“Semua penyelewengan wajib berhenti, atau yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat,” sambungnya.
Lebih lanjut, Dody menyatakan akan menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
“Dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, kami serahkan seluruh prosesnya kepada para aparat penegak hukum. Kalau pun ada yang nyangkut di Patimura (Kementerian PU), saya akan serahkan,” ujarnya.
KPK Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Seperti diketahui, KPK menggelar OTT di Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis malam (26/6/2025). Dalam perkembangannya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalan pada Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
Kelima tersangka tersebut adalah:
1. Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumut
2. Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus PPK
3. Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut
4. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG
5. M. Rayhan Dulasmi (RAY), Direktur PT RN
BACA JUGA: Berompi Oranye, Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Resmi Jadi Tersangka KPK dalam Kasus Suap Proyek Jalan Rp231,8 Miliar
KPK menduga ada praktik suap terkait proyek infrastruktur strategis tersebut. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proyek vital yang seharusnya meningkatkan konektivitas dan kesejahteraan masyarakat Sumut.
Komitmen Pemberantasan Korupsi di Lingkungan PU
Langkah tegas Dody Hanggodo menuai apresiasi sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi di sektor pembangunan infrastruktur. Kementerian PU berjanji memperketat pengawasan internal agar kasus serupa tidak terulang. (KSC)








