Berompi Oranye, Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Resmi Jadi Tersangka KPK dalam Kasus Suap Proyek Jalan Rp231,8 Miliar

KPK Ungkap Kronologi Penangkapan 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumut Senilai Rp1,78 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memaparkan kronologi penangkapan terhadap lima orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan di daerah Sipiongot, Sumatera Utara. (kliksumut.com/Tangkap Layar Youtube)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus besar dugaan korupsi di sektor infrastruktur. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, resmi ditetapkan sebagai tersangka KPK usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6/2025). Bersama empat orang lainnya, Topan diduga menerima suap terkait proyek pembangunan jalan bernilai total Rp231,8 miliar.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Topan tampil mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara intensif pasca OTT.

BACA JUGA: KPK Tangkap Tangan Pejabat dan Kontraktor di Sumut, Bongkar Korupsi Proyek Jalan Senilai Rp231,8 Miliar

Rincian Dugaan Kasus Suap Proyek Jalan di Sumut

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait pengaturan proyek jalan di Sumatera Utara. Proyek-proyek tersebut berada di bawah Dinas PUPR Sumut dan Satker Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, dengan rincian sebagai berikut:

Proyek Dinas PUPR Sumut:
– Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI (2023) Rp56,5 miliar
– Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI (2024) Rp17,5 miliar
– Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI & Penanganan Longsoran (2025)
– Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI (2025)

Proyek Satker PJN Wilayah 1 Sumut:
1. Pembangunan Jalan Sipiongot – Batas Labusel Rp96 miliar
2. Pembangunan Jalan Hutaimbaru – Sipiongot Rp61,8 miliar

Modus Korupsi dan Kronologi OTT KPK

KPK menyebut modus korupsi dilakukan dengan mengatur tender proyek melalui e-catalog agar perusahaan tertentu menjadi pemenang. Direktur Utama PT DNG (KIR) bersama anaknya, Direktur PT RN (RAY), memberikan suap kepada pejabat PUPR dan Satker PJN.

Poin Penting Temuan KPK:
– Topan Ginting (TOP) dan Rasuli Efendi Siregar (RES) diduga menerima suap untuk memenangkan PT DNG dan PT RN di proyek jalan.
– Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut, diduga menerima Rp120 juta dari Maret 2024 hingga Juni 2025.
– Uang tunai Rp231 juta disita saat OTT sebagai bagian dari komitmen fee proyek.

5 Tersangka Suap Proyek Jalan Ditahan KPK

Berikut daftar tersangka yang ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama:

1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kadis PUPR Sumut
2. Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD & PPK PUPR Sumut
3. Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut
4. M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Dirut PT DNG
5. M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Dirut PT RN

Para tersangka dijerat dengan UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA: KPK OTT 6 Tersangka Korupsi Jalan di Sumut, Rombongan Terbang ke Jakarta Usai Ditahan di Polrestabes Medan

KPK Fokus Perkuat Pencegahan Korupsi

KPK menegaskan OTT ini sebagai langkah awal membongkar dugaan korupsi di proyek-proyek infrastruktur lainnya di Sumut. Monitoring Controling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) akan diperkuat untuk mengawasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Kami mengajak semua pihak mendukung pemberantasan korupsi dan kooperatif selama proses hukum berlangsung,” tegas Asep Guntur. (KSC)

Pos terkait