KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan dukungan penuh sekaligus apresiasi atas kebijakan pemerintah dalam memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini dinilai strategis dalam menjaga pertumbuhan sektor properti serta memberikan multiplier effect besar bagi industri manufaktur nasional.
Menperin menegaskan, kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tersebut mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap peningkatan daya beli masyarakat sekaligus penguatan sektor ekonomi berbasis industri dalam negeri.
“Kementerian Perindustrian menyambut baik dan memberikan apresiasi atas perpanjangan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga akhir 2026. Kebijakan ini sangat penting untuk menjaga keberlanjutan sektor properti yang memiliki keterkaitan erat dengan berbagai subsektor industri manufaktur,” ujar Agus di Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Perpanjangan insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025. Melalui aturan tersebut, pemerintah memberikan PPN DTP sebesar 100 persen atas PPN terutang dari bagian harga jual hingga Rp2 miliar, untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.
Insentif ini berlaku untuk rumah baru siap huni yang diserahkan pertama kali oleh pengembang pada periode 1 Januari–31 Desember 2026.
Menurut Agus, kebijakan ini bukan hanya meringankan beban masyarakat yang ingin memiliki hunian pertama, tetapi juga mampu menggairahkan sektor properti yang memiliki efek berganda tinggi terhadap perekonomian nasional.
“Insentif ini sejalan dengan strategi penguatan industri dan konsumsi dalam negeri,” tegasnya.
BACA JUGA: Indosat Pastikan Jaringan Andal Saat Lonjakan Trafik Data Tahun Baru
Menperin menjelaskan, sektor properti memiliki rantai pasok yang panjang dan melibatkan banyak subsektor industri, seperti industri semen, keramik, kaca, logam dasar, furnitur, material bangunan, peralatan listrik, hingga alat rumah tangga.
Dengan demikian, setiap stimulus fiskal di sektor properti akan langsung berdampak pada peningkatan permintaan produk manufaktur dalam negeri.
“Perpanjangan PPN DTP akan memacu aktivitas pembangunan dan transaksi properti, meningkatkan utilisasi kapasitas industri pendukung, serta berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja,” jelas Agus.
Lebih lanjut, Agus menilai insentif PPN DTP hingga 2026 memberikan kepastian usaha bagi pelaku industri dalam menyusun perencanaan produksi dan investasi jangka menengah.
“Dengan stimulus fiskal yang berkelanjutan, pelaku industri memiliki ruang untuk meningkatkan kapasitas produksi, memperkuat rantai pasok domestik, dan meningkatkan daya saing produk nasional,” imbuhnya.
Di tengah dinamika ekonomi global, kebijakan fiskal yang terukur dan tepat sasaran dinilai krusial untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi nasional berbasis permintaan domestik.
Menperin menegaskan, sinergi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian menjadi kunci dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berkelanjutan.
“Insentif PPN DTP ini bukan hanya mendukung masyarakat memiliki hunian, tetapi juga memperkuat fondasi industri nasional secara menyeluruh,” tegasnya.
Agus optimistis, perpanjangan insentif PPN DTP sektor properti hingga akhir 2026 akan menjadi instrumen penting dalam menjaga momentum pertumbuhan industri manufaktur nasional dan meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian Indonesia. (KSC)
TIM REDAKSI







