Menkopolhukam : Tak Boleh Ada Sejengkal Tanah Bisa Lepas Dari Kedaulatan NKRI

JAKARTA | kliksumut.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan, wilayah perbatasan merupakan daerah terdepan yang harus dipertahankan dan diamankan demi keutuhan NKRI.

Bacaan Lainnya

Penegasan itu disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD, saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Pengamanan Perbatasan Negara (Rakornas Pamtas) Tahun 2020 di Ballroom Hotel Pullman Lt. L Central Park Podomoro City, Jakarta Barat, Rabu (11/3/2020).

Baca juga : Mendagri Tito Sentil Video Soal Hari Ibu Kafir

“Wilayah perbatasan Indonesia merupakan daerah terdepan yang harus dipertahankan dan diamankan untuk keutuhan NKRI, untuk integrasi teritori. Prinsipnya tak boleh ada sejengkal tanah pun atau sebagian kecil, sekecil apapun dari wilayah ini yang bisa lepas dari kedaulatan NKRI, itu harus dilakukan dengan segala cara,” tegas Mahfud.

Hadirnya Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) diakuinya sebagai badan yang penting untuk menjaga kedaulatan NKRI, salah satunya dengan menyelesaikan berbagai persoalan di perbatasan.

Mahfud meminta agar perbatasan dikelola dengan serius dengan menggunakan pendekatan kesejahteraan bagi warganya sebagaimana tiga pokok sebagai berikut:

Pertama, Kementerian/Lembaga dalam konteks ini agar bekerja secara terpadu seperti orkestrasi yang saling bersinergi.

Kedua, pembangunanan agar terintegrasi dalam konteks kesejahteraan sosial, misalnya bukan hanya membangun fisik lintas batas untuk menjaga orang keluar-masuk secara tertata, tapi juga dibangun sentra ekonomi.

Baca juga : Soal Pengunduran Diri Wakil Bupati Nduga, Mendagri Tito : “Kita Tunggu Suratnya…”

Ketiga, pelaksanaan tugas terutama penegakkan hukum keamanan, ketertiban, pertahanan agar lebih manusiawi, tak terlalu kaku.

“Ya hukum harus ditegakkan, tapi pendekatannya lebih destoratif, dibina dan dikembangkan bukan hanya ditindak dan tak berbuat apa-apa. Kecuali kejahatan yang serius, terorisme, narkoba, perampokan, pembunuhan, kalau bukan yang itu, lakukan destoratif justice permakluman dan mendidik, karena hukum itu kan ada 3 fungsi, fungsi keadilan, fungsi kemanfaatan, fungsi kepastian,” pungkas Menkopolhukam. (rel/cu)

Pos terkait