Disinyalir Ada Monopoli, Lelang Paket APBD Sumut Senilai Rp 3,9 Miliar di Sanggah

MEDAN | kliksumut.com – Lelang paket pekerjaan rehabilitas/perbaikan dan peningkatan infrastruktur irigasi pada Daerah Irigasi (DI) Purwodadi, UPT Asahan Toba Samosir, Dinas SDA Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumut, kena sanggah.

Bacaan Lainnya

Lelang paket senilai Rp 3,9 miliar yang dananya bersumber dari APBD Sumut itu disanggah oleh CV Pratama, pasalnya diduga sengaja dimenangkan oleh Pokja ULP untuk PT Horison.

“Ada 10 poin isi dalam surat sanggahan yang kami buat, surat sanggahannya sudah kami masukan ke UKPBJ Sumut di Kantor Gubsu, pada Senin 9 Maret 2020 lalu, suratnya diterima pegawai ASN Biro Administrasi dan Pembangunan di lantai 5, bernama Linda,” kata Dirut CV Pratama Abdul Muis, kepada wartawan di Medan, Rabu 11 Maret 2020.

Baca juga : Pemprov Sumut dan KPPU RI Teken MoU

Dikatakan Muis, lelang paket pekerjaan rehabilitas/perbaikan dan peningkatan infrastruktur irigasi pada Daerah Irigasi (DI) Purwodadi senilai Rp 3,9 miliar dimenangkan oleh PT Horison.

“Patut diduga PT Horison sebagai “manten” sengaja dimenangkan oleh Pokja dan Kepala UPT selaku KPA kegiatan. Karena itu, kami meminta Kepala Dinas SDA Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumut Alfi Syahrizal, selaku PA (Pengguna Anggaran) untuk membatalkan dan melakukan lelang ulang paket itu,” kata Muis.

Secara terpisah, Kepala Bagian UKPBJ Biro Administrasi dan Pembangunan Sekretariat Provinsi Sumatera Utara, Surya Nasution mengaku tidak bisa menjelaskan soal sanggahan CV. Pratama tersebut.

“Coba tanya sama kepala biro saja, saya tidak tahu tentang itu, saya baru satu bulan di sini,” jelas Surya.

Sementara itu, Kepala Biro Administrasi dan Pembangunan Setda Provsu, Safruddin Nasution sampai saat ini belum bisa dikonfirmasi.

Sebelumnya diketahui, Kepala Dinas SDA Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara, Alfi Syahriza memastikan tidak ada mahar untuk mendapatkan proyek di dinasnya. Semua tender lelang prosesnya sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa.

Baca juga : KPK Apresiasi Pemprovsu Luncurkan e-Samsat Paten Dan Sumut Go Samsat

“Salah satu kewenangan yang diberikan kepada kami, salah satunya pengadaan barang dan jasa melalui proses normatif melalui LSP dan ULP. Semua dilakukan sesuai dengan instruksi dari Gubsu. Proses tender sesuai dengan prosedur, terbuka dan tidak ada mahar,” kata Alfi di hadapan belasan massa PC HIMMAH Medan yang berunjuk rasa di depan kantornya, Jalan Sakti Lubis, Medan, pada Selasa 11 Februari 2020.

Berikut isi surat sanggahan CV. Pratama;

Kepada Yth;
Pokja-007-PK/UKPBJ-SU/2020
Di
Tempat

Hal: Sanggahan Dan Keberatan Atas Evaluasi dan Penetapan Pemenang Lelang Paket Pekerjaan Rehabilitas/Perbaikan dan Peningkatan Infrastruktur Irigasi Pada D.I Purwodadi.

Sehubungan dengan evaluasi dan pengumuman pemenang pada Paket Pekerjaan Rehabilitasi/Perbaikan dan Peningkatan Infrastruktur Irigasi Pada D.I. Purwodadi tahun anggaran 2020.

Yang mana perusahaan kami sebagai salah satu peserta pada pelelangan tersebut di atas, dengan ini kami sangat berkeberatan dengan hasil keputusan tersebut;

Adapun point-point tersebut atara lain:

1. Dimana Pokja tidak melakukan evaluasi dokumen dengan benar;

2. Dimana Pojak tidak melakukan klarifikasi berkaitan dengan keberatan Akta Pendirian dan Akta Perubahan terakhir;

3. Dimana Pokja menyatakan perusahaan kami CV PRATAMA pada Daftar Isian Kualifikasi Elektrik SPSE LPSE untuk Data Pengurus Ir. ABDUL MUIS Jl. Diponegoro No. 352 E, Kisaran Direktur 13 April 1997 Sekarang IBNU HANGGA PRATAMA Jl. Diponegoro No. 352 E Kisaran Wakil Direktur 16 Juni 2015 sekarang TIDAK SESUAI DENGAN AKTA PENDIRIAN Nomor 9 Tanggal Surat 13 Maret 1997 notaris Jhon Langsung, SH Akta Perubahan Terakhir Nomor 88 Tanggal Surat 27 Mei 2015 Notaris Indrajaya Amran, SH, MKn tidak sesuai dengan yang ada pada daftar isian Data Penyedia di SPSE LPSE dan menurut kami Pokja mengada-ada dengan alasan dan dasar yang tidak kuat, karena dalam tahapan pelaksanaan evaluasi pihak Pokja tidak melakukan klarifikasi ataupun klarifikasi lain yang sesuai dengan ketentuan.

4. Seharusnya Panitia/Pokja atau pejabat yang berwenang dalam pelelangan ini melakukan pengcekan di LPJKN atau membuka website www.lpjk.net

5. Atau panitia/pokja bisa mengecek langsung URL LPJK ini:

6. http://www.lpjk.net

7. Sedangan untuk File Akta Pendirian dan Akta Perubahan Terakhir yang diminta oleh Panitia/Pokja untuk diupload juga telah kami upload pada Data Penyedia Isian Online di Syarat Kualifikasi lainnya;

8. Dan yang kami sayangkan adalah pihak Panitia/Pokja atau pejabat yang berwenang tidak melakukan klarifikasi seluruh dokumen kepada kami.

9. Kenapa ada 2 peserta (perusahaan) yang dimunculkan hasil verifikasi dalam bentuk ceklis dan silang, dan dari 19 peserta (perusahaan) yang mendaftar.

10. Kenapa bisa perusahaan (PT. Horison) urutan ke 19 yang dimenangkan, sementara nilai penawarannya lebih tinggi. (cu)

Pos terkait