KPK Ingatkan Penyelesaian Masalah Aset di Sumut

MEDAN | kliksumut.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan monitoring dan evaluasi (monev) atas capaian program koordinasi supervisi pencegahan terintegrasi (korsupgah) tahun 2019 di Provinsi Sumatera Utara. Dalam evaluasi tersebut, KPK mencatat masih ada sejumlah persoalan terkait aset di Sumut.

Bacaan Lainnya

Beberapa persoalan aset yang masih dalam proses penyelesaian antara lain terkait tanah PT KAI di Gang Buntu atau Mall Center Point, tanah eks HGU PTPN 2, kawasan hutan register 40 dan penyelesaian aset pemda yang bermasalah seperti Ruko Pemda Binjai di Pasar Bundar. 

Baca juga : Kuasa Hukum : Edy itu, Harusnya Berterimakasih

KPK mendorong seluruh Pemda di Sumut untuk serius menjalankan rencana aksi yang telah disusun, termasuk aktif menyelesaikan persoalan aset tersebut. KPK akan membantu serta mengawal setiap prosesnya agar tidak menjadi masalah hukum dikemudian hari. 

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Kantor Gubernur Sumut, Rabu 11 Maret 2020 mengatakan, dari hasil evaluasi KPK, pelaku tindak pidana korupsi paling banyak nomor dua adalah Provinsi Sumut. Menurutnya, terdapat modus korupsi yang sejenis dan berulang. Sedangkan, berdasarkan profesi, pelakunya terbanyak dari pihak swasta. 

Menutup sambutannya, Lili mengajak semua stakeholder baik di tingkat pusat, instansi vertikal, dan seluruh Pemda se-Provinsi Sumut untuk berkomitmen penuh agar mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih dan melayani bagi masyarakat di Provinsi Sumut.

Baca juga :;Kematian Pengacara Senior Hamdani Harahap Menimbulkan Tanda Tanya

Terhadap laporan enam aktivis anti korupsi ke KPK mengenai lahan eks HGU PTPN II, Kamis 13 Februari 2020, Lili mengatakan, Direktorat Pengaduan Masyarakat atau Dumas sedang mendalami pengaduan tersebut.

Lili mengatakan, KPK akan menganalisis baru kemudian pengumpulan bahan dan keterangan atau Pulbaket, kemudian ke tahap berikutnya sebelum naik ke pimpinan.
“Jadi laporan tersebut masih di analisis Dumas,” kata Lili. (rel/wl)

Pos terkait