JAKARTA | kliksumut.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang juga Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Prof. H. M. Tito Karnavian, Ph.D., meminta perbatasan dimanfaatkan sebagai jembatan dan peluang sumber daya, disamping sebagai batas wilayah dan kedaulatan negara.
Hal itu disampaikan Mendagri Tito, dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengamanan Perbatasan Negara (Rakornas Pamtas) Tahun 2020 di Ballroom Hotel Pullman Lt. L Central Park Podomoro City, Jakarta Barat, Rabu (11/3/2020).
Baca juga :;Mendagri Prof Tito : Terbilang Aman Virus Corona, Bali Tetap Ramai Wisatawan
“Perbatasan ini memiliki fungsi tak hanya sekedar barrier (batas negara) yang bisa menjadi batas ekonomi, batas administrasi, batas hukum, batas political, budaya dan termasuk batasan psikologis, tapi juga bisa menjadi jembatan, karena daerah perbatasan punya negara lain di sebelah ini bisa bekerjasama untuk sama-sama membangun,” kata Prof Tito Karnavian.
Sebagai negara kepulauan yang memiliki batas wilayah dengan beberapa negara lain, perbatasan perlu dikelola dengan baik dan dijadikan peluang untuk menggerakkan sejumlah potensi.
“Perbatasan juga bisa menjadi sumber daya karena banyaknya peluang-peluang seperti peluang ekonomi, peluang bisnis, apalagi perbatasan kita beragam potensinya, ada yang perkebunan, pertanian, kehutanan, kelautan, potensi wisata, banyak sekali, dan lebih dari itu perbatasan juga simbol identitas bangsa. Karena itulah, perbatasan perlu dikelola khusus,” ujar Tito.
Pengelolaan perbatasan merupakan bagian integral dari manajemen negara, yang secara operasional merupakan kegiatan penanganan atau mengelola batas wilayah dan kawasan perbatasan.
Baca juga :;Pemerintah Singapura Anugerahi Mendagri Tito Karnavian “The Distinguished Service Order”
Sejalan dengan reorientasi kebijakan pembangunan di kawasan perbatasan, melalui Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara yang memberikan mandat kepada Pemerintah untuk membentuk Badan Pengelola Perbatasan di tingkat pusat dan daerah dalam rangka mengelola kawasan perbatasan. Berdasarkan amanat UU tersebut, Pemerintah melalui Peraturan Presiden membentuk Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Karena itulah dibentuk organisasi yang bernama BNPP, dasarnya adalah UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara yang diturunkan menjadi Perpres Tahun 2010 tentang Pembentukan BNPP, direvisi menjadi Perpres Nomor 44 Tahun 2017 dengan beberapa hal substansi yang lebih komprehensif agar lebih kompleks dalam mengelola perbatasan. (rel/cu)