KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Muhammad Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 600.11/889/SJ tertanggal 18 Februari 2026 tentang dukungan pemerintah daerah (Pemda) terhadap pelaksanaan Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, Indah (ASRI). Kebijakan ini menjadi langkah konkret menindaklanjuti arahan Presiden RI dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 pada 2 Februari lalu.
Dalam keterangan pers di Jakarta, Tito menegaskan bahwa Gerakan Indonesia ASRI harus dijalankan secara sistematis dan berkelanjutan oleh seluruh kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota.
“Resik berfokus pada kebersihan dan pengelolaan sampah terintegrasi,” ujar Mendagri dalam SE tersebut, Kamis (19/2/2026).
Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI berpedoman pada sejumlah regulasi nasional, antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
-
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
-
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012
-
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014
-
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017
Regulasi tersebut menjadi landasan kuat bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan teknis dan operasional di lapangan.
Mendagri meminta kepala daerah segera menyusun dan menetapkan kebijakan daerah yang mendukung implementasi gerakan ini, dengan fokus pada empat aspek utama:
BACA JUGA: Mendagri dan Wagub Aceh Tinjau Pemulihan Banjir di Aceh Tamiang
1. Aman
Menitikberatkan pada keamanan lingkungan, mitigasi risiko, serta ketertiban ruang publik.
2. Sehat
Berorientasi pada peningkatan kualitas lingkungan guna mendukung kesehatan masyarakat.
3. Resik
Berfokus pada kebersihan serta pengelolaan sampah yang terintegrasi dan berkelanjutan.
4. Indah
Mendorong terciptanya estetika lingkungan dan ruang publik yang nyaman serta tertata.
Dalam pelaksanaannya, kepala daerah diminta melibatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, dunia usaha, serta masyarakat luas.
Khusus gubernur, Mendagri menekankan pentingnya pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi lintas kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Sementara itu, bupati dan wali kota diwajibkan memerintahkan camat untuk mengoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI di tingkat kecamatan. Partisipasi aktif desa/kelurahan, pelaku usaha, dan masyarakat juga harus dipastikan berjalan optimal.
Gerakan Indonesia ASRI dilaksanakan secara rutin dengan skema berikut:
-
Setiap hari Selasa, selama 30 menit sebelum aktivitas perkantoran di kantor pemerintahan dan swasta.
-
Setiap hari Jumat, di area publik tanpa mengganggu pelayanan masyarakat.
Langkah ini diharapkan mampu membangun budaya bersih, tertib, dan peduli lingkungan secara konsisten.
SE tersebut juga mengamanatkan kepala daerah untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan pengawasan secara berkala. ASN maupun unsur masyarakat yang menunjukkan kinerja baik akan diberikan apresiasi.
Selain itu, inspektur daerah diminta mengawasi, mendokumentasikan, serta melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Menteri Dalam Negeri.
“Melaporkan pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI kepada Menteri Dalam Negeri dengan memerintahkan inspektur daerah untuk mengawasi, mendokumentasikan, dan melaporkan pelaksanaan pembersihan lingkungan kerja,” tegas Tito.
Dengan terbitnya SE ini, pemerintah menargetkan terciptanya lingkungan yang lebih aman, sehat, bersih, dan indah secara nasional. Gerakan Indonesia ASRI diharapkan menjadi budaya kolektif yang memperkuat kualitas hidup masyarakat Indonesia di berbagai daerah. (KSC)
TIM REDAKSI








