KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan komitmen kuat Kementerian Agama (Kemenag) untuk menciptakan pesantren ramah anak dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Langkah konkret pun telah diambil dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan.
“Setiap lembaga pendidikan, baik sekolah, madrasah, maupun pesantren harus menjadi tempat yang ramah anak, zero kekerasan,” tegas Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Minggu (26/10/2025).
Menurut Menag, pembentukan Satgas tersebut menjadi bukti nyata keseriusan Kemenag dalam mengembangkan sistem pendidikan keagamaan yang aman, inklusif, dan melindungi anak-anak dari kekerasan fisik maupun nonfisik.
BACA JUGA: Buntut Penolakan Atlet Israel: IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade
Menag menjelaskan, hadirnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 91 Tahun 2025 semakin memperkuat regulasi mengenai pencegahan kekerasan di lembaga pendidikan di bawah Kemenag. Sebelumnya, telah terbit Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kemenag, serta Keputusan Menteri Agama Nomor 83 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual.
Selain itu, regulasi teknis juga diperkuat melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 4836 Tahun 2022 tentang Panduan Pendidikan Pesantren Ramah Anak, serta Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024 mengenai Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren.
Panduan tersebut menekankan pentingnya menciptakan lingkungan pesantren yang tanpa bullying dan kekerasan, serta mendorong identifikasi “ruang gelap” yang rawan kekerasan menjadi “ruang terang” yang aman dan terbuka.
BACA JUGA: Purbaya Sebut Taktik Ekspor Limbah Sawit yang Diduga Seret Bea Cukai Terbilang Canggih
“Regulasi ini menjadi panduan bersama seluruh ASN Kementerian Agama dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk mempercepat langkah nyata dalam pencegahan serta penanganan kekerasan seksual,” ujar Menag.
Dengan berbagai kebijakan tersebut, Kemenag menegaskan komitmennya menjadikan pesantren bukan hanya sebagai pusat pendidikan dan pembentukan karakter, tetapi juga ruang tumbuh kembang anak yang aman, ramah, dan penuh kasih. (KSC)








