Purbaya Sebut Taktik Ekspor Limbah Sawit yang Diduga Seret Bea Cukai Terbilang Canggih

Purbaya Sebut Taktik Ekspor Limbah Sawit yang Diduga Seret Bea Cukai Terbilang Canggih
DUGAAN KASUS EKSPORT LIMBAH SAWIT: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap pejabat DJBC dalam kasus dugaan korupsi ekspor limbah sawit (POME). (FOTO: Ist)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam kasus dugaan korupsi ekspor limbah sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME).

Purbaya menilai, modus yang digunakan eksportir dalam praktik ekspor tersebut tergolong canggih dan sulit dibuktikan secara ilmiah. Ia pun memilih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang.

“Kelihatannya sih si eksportir cukup canggih. Tapi pasti itu akan debatable bukti ilmiahnya seperti apa. Saya nggak tahu, biar saja prosesnya berjalan,” ujar Purbaya saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Saat ditanya apakah dirinya yang melaporkan dugaan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung, Purbaya hanya tersenyum tanpa memberikan komentar lebih lanjut.

BACA JUGA: Dari Limbah Sawit ke Energi Terbarukan: Mengapa Pemuda Sumut Bisa Jadi Pelopor Bioekonomi Indonesia

Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai dan Rumah Pejabat
Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor DJBC, Kementerian Keuangan, pada Rabu (21/10/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi ekspor limbah minyak kelapa sawit (POME) yang melibatkan sejumlah pejabat Bea Cukai.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan penggeledahan tersebut. Selain di kantor, penyidik juga mendatangi kediaman beberapa pejabat Bea Cukai di sejumlah wilayah.

“Telah dilakukan penggeledahan di beberapa tempat. Tindakan ini diperlukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor POME,” kata Anang di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2025).

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Terkait Kasus Ekspor CPO: Kejagung Akan Serahkan Uang Sitaan Rp 13 Triliun ke Negara

Belum Ada Tersangka, Penyidik Sita Dokumen dan Barang Elektronik
Menurut Anang, perkara ini diduga terjadi pada tahun 2022. Dalam proses penggeledahan, penyidik menyita berbagai dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

“Barang bukti yang diambil berupa dokumen dan alat elektronik yang dibutuhkan untuk mendukung pembuktian,” ujar Anang.

Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi ekspor limbah sawit ini. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap temuan dokumen dan data hasil penggeledahan.

BACA JUGA: Kemendag Pastikan Pasokan CPO untuk MinyaKita Tetap Aman Meski Ada Program B50

Potensi Energi dari Limbah Sawit
Mengutip laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah cair kelapa sawit sebenarnya memiliki potensi ekonomi dan energi. Limbah ini dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan biogas dan energi listrik, sekaligus mengurangi emisi gas rumah kaca melalui penangkapan gas metana. (KSC)

Pos terkait