Mediasi Sebagai Upaya Pemecahan Masalah

Mediasi Sebagai Upaya Pemecahan Masalah
Masyarakat Perumahan Griya Martubung III Blok AA melakukan musyawarah dan upaya mediasi terkait masalah sengketa batas bangunan
Mediasi Sebagai Upaya Pemecahan Masalah
Masyarakat Perumahan Griya Martubung III Blok AA melakukan musyawarah dan upaya mediasi terkait masalah sengketa batas bangunan


MEDAN | kliksumut.com – Sejumlah warga masyarakat Perumahan Griya Martubung III Blok AA melakukan upaya mediasi dalam rangka mencari jalan keluar terkait munculnya masalah sengketa batas bangunan antara warga yang satu dengan lainnya. Mediasi di fasilitasi oleh pihak Perumnas, Minggu, (22/11/2020).

Eka Putra Zakran, mewakili dari salah satu warga masyarakat Blok AA menyatakan mengapresiasi upaya mediasi yang dilakukan pihak Perumnas, karena setiap persoalan sebaiknya mengedepankan jalur musyawarah untuk menacapai kata mufakat ketimbang hukum, kecuali tidak ada jalan keluar, apalagi ini persoalan bermasyarakat, tentu aspek sosial kemasyarakatan yang harus diutamakan.

Baca juga : Pemko Medan Terima PSU Perumahan Griya Martubung II

“Menurut Aristoteles manusia adalah “Zoon Politikon” yaitu makhluk sosial, mahluk yang berinteraksi dan saling membutuhkan satu sama lain. Manusia sepintar dan sehebat apapun tidak akan bisa hidup secara sendiri-sendiri,” terang pria yang akrab di sapa Epza ini.

Secara agama Islam pun begitu, sambungnya 40 rumah ke kiri, kanan, muka dan belakang itu adalah tetangga. Peran tetangga ini jauh lebih dekat ketimbang saudara sekandung, seperut tapi berjauhan, begitulah urgensi dan strategisnya peran tetangga. Jadi konklusinya bukan soal siapa salah siapa benar, tapi lebih jauh dari itu adalah soal bagaimana cara merendahkan hati untuk kebersamaan.

Kembali ke mediasi, lebih jauh Epza menjelaskan bahwa secara etimologi istilah Mediasi berasal dari bahasa Latin yaitu “Mediare” artinya berada di tengah. Makna ini merujuk pada peran yang ditampilkan oleh pihak ketiga sebagai mediator yang tugasnya yaitu menengahi dan menyelesaikan sengketa para pihak.

“Berada di tengah itu artinya bahwa mediator harus berada pada posisi netral dan tidak memihak dalam menyelesaikan sengketa. Seorang mediator harus mampu menjaga kepentingan para pihak secara adil dan sama, sehingga memberikan kepercayaan (trust) dari pihak yang bersengketa,” sebut bapak empat anak ini.

Epza memaparkan khotibul Imam menyebut bahwa mediasi adalah proses negoisasi pemecahan masalah, dimana para pihak yang tidak memihak bekerjasama dengan pihak yang bersengketa untuk mencari kesepakatan bersama. Pihak lain tersebut disebut sebagai mediator, yang kewenangannya bukanlah untuk memutus sengketa, tapi hanya sebatas membantu para pihak untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang dipercayakan keapadanya.

“Mediasi adalah penyelesaian sengketa melalui cara perundingan/musyawarah mufakat dengan bantuan pihak yang netral (mediator) tapi tidak memiliki kewenangan untuk memutus dengan tujuan menghasilkan kesepakatan damai untuk mengahiri sengketa,” ungkap Epza.

Baca juga : Menpora Tinjau Lahan Sumut Sport Centre

Epza menjelaskan dalam dunia peradilan (Court Annexed Mediation) mediasi pertama kali berlaku berdasarkan Peratuaran Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2002 tentang prosedur mediasi di pengadilan. Perma ini bertujuan untuk menyempurnakan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2002 tentang pemberdayaan pengadilan tingkat pertama dan Perma No. 2 Tahun 2003 ini telah dirubah menjadi menjadi Perma No. 1 Tahun 2008.

“Sebelumnya, mengenai mediasi diatur pada Pasal 130 Herzine Inlandisch Reglement (HIR) dab Pasal 150 Rechtsreglement voor de Buetengesten (RBg). Tujuan dari Pasal 130 HIR dan Pasal 150 RBg adalah untuk memberdayakan Lembaga Perdamaian dan memerintahkan hakim mendamaikan setiap para pihak yang bersengketa/berperkara terlebih dahulu sebelum di periksa,” tutup Epza. (BNL)

Pos terkait