REPORTER: Budi Irwansyah Lubis
EDITOR: Bambang Nazaruddin
SEIRAMPAH | KLIKSUMUT.COM – SGN mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Pasarbaru, Kecamatan Telukmengkudu, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) diamankan pihak kepolisian. Pasalnya, pria berusia 62 tahun ini diduga melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam berkas anggaran desa.
Ps Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk SE MM, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap tersangka SGN. “Diamankan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam berkas perubahan anggaran desa, di kantor Inspektorat Pemerintah Kabupaten Sergai. Peristiwa ini yang melibatkan inisial SGN selaku mantan Sekdes Pasar Baru dengan dugaan pemalsuan tandatangan dalam dokumen yang digunakan untuk penyerapan anggaran di Desa Pasar Baru,” terang Edward Sidauruk, Sabtu (16/3/2024) sore.
Edward Sidauruk menjelaskan bahwa terungkapnya kasus ini pada Februari 2022, bermula dari yang diundang Kaur Pemerintahan Desa Pasar Baru bernama Siti Zubaidah untuk pemeriksaan terkait perubahan rencana anggaran biaya Desa Pasar Baru Tahun 2020. Disaat pemeriksaan, Siti Zubaidah menemukan tanda tangan dalam berkas perubahan anggaran desa pada dua bidang kegiatan Desa. Pada 7 Desember 2020 yaitu penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat dan peningkatan kapasitas aparat desa Pasar Baru. diduga tanda tangan Siti Zubaidah dipalsukan dan digunakan dalam anggaran kegiatan atas nama Siti Zubaidah.
BACA JUGA: Rektorat UINSU Kumpulkan Keterangan Terkait Dugaan Pemalsuan Karya Ilmiah
Selanjutnya, Edward Sidauruk, menuturkan bahwa fampak dari pemalsuan tersebut terasa luas karena berkas perubahan anggaran yang diduga palsu itu, kemudian digunakan oleh Kepala Desa Pasar Baru untuk penyerapan anggara di kantor PMD Kabupaten Sergai.
“Dalam konteks ini, Siti Zubaidah merasa dirugikan dan memutuskan untuk melaporkan permasalahan ini ke pihak berwajib dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/ 382 V/2022/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 13 Mei 2022 pelapor Siti Zubaidah. Kemudian, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/ 182.a/XII/Res. 1.9./2023, tanggal 18 Desember 2023 berkaitan dugaan pemalsuan tanda tangan di dalam berkas PAPBdes perubahan tahun 2020,” papar Edward Sidauruk.
Menurut Edward Sidauruk, dalam kasus ini, tersangka yang diduga melakukan pemalsuan tanda tangan adalah SGN mantan Sekretaris Desa Pasar Baru. Dugaan tindak pidana ini diatur dalam Pasal 263 ayat (1) atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
Lebih lanjut Edward Sidauruk mengungkapkan, dalam kasus ini Polres Sergai berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa satu unit laptop merk HP, satu buah pengecas laptop, satu buah mouse laptop Logitech beserta alas mousepad, serta satu unit printer merk Epson L120 beserta kabelnya, juga diamankan dokumen berkas perubahan anggaran dana Desa Pasarbaru, Kecamatan Telukmengkudu, Kabupaten Sergai.
Edward Sidauruk yang juga menjabat KBO Reskrim Polres Sergai ini menegaskan, jika kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam mengatasi tindak pidana pemalsuan atau penggunaan surat palsu yang merugikan pihak lain. Dengan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku diharapkan dapat menjaga integritas dan kepercayaan dalam sistem pemerintahan serta pengelolaan anggaran.
BACA JUGA: Kapolda Sumut : Kasus Pemalsuan STNK Berhasil Dibongkar Polres Belawan
Kemudian, kata Edward Sidauruk lagi, kasus ini juga sebagai upaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi di level desa merupakan hal yang sangat penting. Diperlukan pengawasan yang ketat dan tindakan cepat dalam menindak pelaku agar tidak terjadi penyelewengan anggaran yang merugikan masyarakat.
“Dengan demikian, kasus ini akan lebih didalami dan menjadi pengingat bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum, terutama dalam hal pengelolaan keuangan negara, harus ditindak dengan tegas demi keadilan dan keberlangsungan pemerintahan yang bersih dan transparan,” pungkas Edward Sidauruk. (KSC)