REPORTER: Benny
EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | TAPTENG – Mantan Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Sibolga-Tapanuli Tengah, Arwanto Laoli, memberikan dukungan penuh terhadap surat edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang membuka kembali pendaftaran pasangan calon (Paslon) yang sebelumnya ditolak pada masa perpanjangan pendaftaran. Langkah KPU RI bersama Komisi II DPR RI tersebut, menurutnya, merupakan keputusan tepat yang menjamin kebebasan masyarakat dalam berdemokrasi.
Arwanto secara tegas menyoroti kasus penolakan pendaftaran Paslon MAMA (Masinton-Mahmud) oleh KPU Tapteng. Ia berpendapat bahwa penolakan tersebut sama saja dengan membatasi hak demokrasi serta membatasi partai politik untuk berkompetisi secara adil. “Seharusnya KPU Tapteng memberikan hak yang sama kepada setiap Paslon dan partai politik,” kata Arwanto.
BACA JUGA: KPU Tapteng Gelar Rapat Koordinasi Pasca Terima Surat dari KPU RI, Peluang Masinton-Mahmud Terbuka Kembali
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tapteng telah mengonfirmasi adanya pelanggaran administrasi dalam proses kepemiluan yang dilakukan oleh KPU Tapteng. Hal ini kemudian menjadi perhatian Komisi II DPR RI dalam rapat bersama KPU RI dan Bawaslu RI, yang akhirnya memutuskan pendaftaran ulang bagi calon yang bermasalah pada masa perpanjangan pendaftaran, khususnya bagi daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon.
Arwanto, sebagai mantan Ketua GMKI Sibolga-Tapteng, mengapresiasi Bawaslu Tapteng dan KPU RI atas keputusan mereka yang memberikan peluang kepada Paslon MAMA untuk kembali mendaftar. “Sebagai putra asli Tapanuli Tengah, saya mendukung penuh langkah ini dan mengajak seluruh masyarakat yang merindukan perubahan untuk bersama-sama mengawal pendaftaran Paslon MAMA di KPU Tapteng,” serunya.
Ia menegaskan bahwa Tapanuli Tengah saat ini membutuhkan perubahan yang lebih baik, terutama dalam hal keadilan dan kebebasan berdemokrasi. Arwanto juga menyerukan agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI segera mengambil tindakan tegas terhadap Komisioner KPU Tapteng yang diduga telah melanggar kode etik dan menyalahgunakan wewenang, sehingga menyebabkan polemik di masyarakat.
BACA JUGA: Ketua KPU Tapteng Minta Maaf ke PDI-Perjuangan atas Kesalahan Publikasi Data Pribadi
“Jika perlu, seluruh komisioner KPU Tapteng harus diberhentikan agar polemik ini segera berakhir,” pungkas Arwanto dengan tegas.
Dengan langkah pendaftaran ulang ini, masyarakat Tapanuli Tengah diharapkan dapat melihat adanya perubahan dan keadilan dalam proses pemilihan yang lebih demokratis, memberikan harapan baru bagi masa depan politik daerah tersebut. (KSC)








