Ketua KPU Tapteng Minta Maaf ke PDI-Perjuangan atas Kesalahan Publikasi Data Pribadi

Ketua KPU Tapteng Minta Maaf ke PDI-Perjuangan atas Kesalahan Publikasi Data Pribadi
Ketua KPU Tapteng, Wahid Pasaribu. (kliksumut.com/Benny)

REPORTER: Benny
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | TAPTENG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) mendapatkan sorotan tajam dari tim pemenangan pasangan bakal calon kepala daerah (Bacakada) Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi Lubis (MAMA). Tim pemenangan ini melayangkan somasi kepada KPU Tapteng terkait penyebaran data pribadi Plt Ketua DPC PDI-Perjuangan Tapteng, Sarma Hutajulu, yang dianggap melanggar hukum.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa malam (10/9/2024), Timbul Panggabean, didampingi kuasa hukum Joko Pranata Situmeang, menyampaikan kekhawatiran timnya terkait penyebarluasan informasi tersebut. “Kami melihat adanya publikasi surat dari Plt Ketua DPC PDI-Perjuangan Tapteng ke KPU yang memuat data pribadi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang kemudian disampaikan ke publik oleh Ketua KPU dalam sebuah konferensi pers,” ujar Timbul di center pemenangan MAMA, Kecamatan Pandan.

BACA JUGA: Puluhan Massa Demo Bawaslu Tapteng, Ketua Bawaslu: Kami Tak Lari dari Aturan

Timbul menegaskan bahwa penyebaran data pribadi melalui media sosial dan konferensi pers tersebut melanggar aturan privasi. Ia menuntut agar KPU segera menanggapi somasi mereka dalam waktu 2 x 24 jam. Jika tidak, pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Data pribadi, termasuk NIK, tidak boleh diumumkan tanpa izin pemiliknya. Ini bisa membuka peluang bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyalahgunakan informasi tersebut,” jelas Timbul. Menurutnya, KPU seharusnya menyampaikan klarifikasi secara tertulis, bukan melalui konferensi pers dan media sosial.

Ketua KPU Tapteng Sampaikan Permohonan Maaf

Menanggapi somasi tersebut, Ketua KPU Tapteng, Wahid Pasaribu, langsung menggelar konferensi pers pada Rabu (11/9/2024). Dalam kesempatan tersebut, Wahid menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan yang telah dilakukan oleh pihaknya. Ia mengakui bahwa dalam konferensi pers sebelumnya, nomor Kartu Tanda Anggota (KTA) Plt Ketua DPC PDI-Perjuangan Tapteng sempat disampaikan secara tidak sengaja.

“Kami sangat menyesal dan memohon maaf. Maksud kami hanya ingin menjelaskan isi surat, namun kami sadar bahwa kami telah keliru menyampaikan nomor KTA yang seharusnya tidak dipublikasikan,” ujar Wahid. Ia pun menambahkan bahwa pihak KPU akan segera memberikan tanggapan resmi atas somasi yang diajukan oleh PDI-Perjuangan.

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dalam Pendaftaran Paslon

Permasalahan ini muncul seiring dengan kedatangan eks Ketua dan Sekretaris DPC PDI-Perjuangan Tapteng, Horas dan Ronal, bersama tim hukum mereka ke kantor KPU Tapteng pada Senin (9/9/2024). Mereka melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan yang digunakan untuk mendaftarkan pasangan Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi Lubis sebagai bakal calon kepala daerah.

Kedatangan mereka disiarkan langsung melalui platform media sosial dan menarik perhatian publik. Namun, kesalahan KPU dalam menyampaikan data pribadi semakin memperkeruh suasana, hingga memicu tim pemenangan pasangan MAMA melayangkan somasi.

Upaya Klarifikasi dan Permintaan Maaf Resmi

Wahid Pasaribu memastikan bahwa KPU Tapteng berkomitmen untuk menanggapi permasalahan ini dengan serius. Pihaknya segera mengeluarkan pernyataan tertulis sebagai bentuk klarifikasi dan permohonan maaf resmi kepada PDI-Perjuangan serta pihak terkait.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Tim Masinton-Mahmud Ajak Masyarakat Kawal Putusan Bawaslu Tapteng Hari ini

“Saat ini kami sedang menyusun tanggapan resmi atas somasi yang diajukan. Kami berusaha untuk memperbaiki situasi ini dan memastikan hal serupa tidak akan terjadi lagi di masa mendatang,” tutup Wahid.

Kesalahan dalam penyampaian informasi dan data pribadi merupakan pelanggaran serius dalam konteks pemilu yang seharusnya berjalan secara transparan namun tetap menjaga privasi. Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi KPU untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai penyelenggara pemilu. (KSC)

Pos terkait