KLIKSUMUT.COM | BINJAI – Hariyanta Peranginangin (48), warga Dusun Gunung Tinggi Pasar, Desa Gunung Tinggi, Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus jaminan cek giro kosong.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Binjai Kota, Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, setelah Hariyanta berulang kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Kasus ini dilaporkan oleh Anaria Br Ginting, SH, MH, dan menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.
Pelapor, Anaria Br Ginting, SH, MH, kepada kliksumut.com, Sabtu (17/1/2026), mengungkapkan bahwa proses hukum telah berjalan cukup panjang dan disertai alat bukti yang kuat.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pihak perbankan, serta menghadirkan ahli. Namun tersangka justru tidak kooperatif,” ujarnya.
Berikut kronologi lengkap perkara tersebut:
BACA JUGA: ASN Pemkab Tapteng Diamankan Kejati Jatim, Dugaan Kasus Penipuan
-
4 Januari 2025
Anaria Br Ginting resmi melaporkan dugaan penipuan ke SPKT Polsek Binjai Kota, dengan barang bukti berupa cek giro kosong yang dijadikan jaminan oleh terlapor. -
Proses Penyidikan
Penyidik memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Budi Parama, Susi, Samsul Sebayang, serta pihak perbankan dari BRI Cabang Binjai dan OCBC Cabang Medan Polonia.
Selain itu, penyidik juga menghadirkan ahli dari Bank Indonesia dan Universitas HKBP Nommensen. -
24 Desember 2025
Polsek Binjai Kota resmi menetapkan Hariyanta Peranginangin sebagai tersangka. Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Binjai. -
26 Desember 2025 (Panggilan Pertama)
Tersangka dijadwalkan diperiksa, namun tidak hadir tanpa keterangan. -
6 Januari 2026 (Panggilan Kedua)
Hariyanta kembali mangkir dari panggilan penyidik, juga tanpa alasan resmi. -
20 Januari 2026 (Panggilan Ketiga – Terjadwal)
Penyidik kembali melayangkan panggilan pemeriksaan. Pelapor mendesak agar dilakukan penjemputan paksa dan penahanan jika tersangka kembali tidak hadir.
BACA JUGA: Kasus Penipuan Pekerja Migran Indonesia di Kamboja Beri Pelajaran Berharga
Menurut Anaria, perkara ini bukan sekadar kasus cek giro kosong biasa, melainkan menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum.
“Pertanyaannya, apakah tersangka yang sudah jelas mangkir berulang kali akan tetap dibiarkan, atau hukum benar-benar ditegakkan dengan menghadirkan tersangka secara paksa,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Binjai Kota belum memberikan keterangan resmi terkait langkah lanjutan apabila tersangka kembali tidak memenuhi panggilan ketiga. (KSC)
REPORTER: Dody Ariandi








