Dengan berpedoman pada Undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Permendagri No. 7 tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kegiatan Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan RPJMD, kelompok kerja (Pokja) Dinas Lingkungan Hidup Provsu telah melakukan kajian-kajian terhadap pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan terutama yang belum tercapai.
“Setelah Pokja melakukan beberapa kajian, ada beberapa usulan yang dibawa dalam acara konsultasi publik untuk mendapatkan saran dan masukan yang nantinya akan dimasukkan dalam RPJMD dalam upaya mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan,” paparnya.
Baca juga: Perang Antar Genk di Jalan AR Hakim Berhasil Diamankan Polsek Medan Area
T Amri Fadli menyampaikan bahwa kegiatan konsultasi I ini melibatkan beberapa OPD, akademisi, organisasi masyarakat (LSM), Kehati, serta stakeholder lainnya yang sangat berkaitan erat dengan masalah lingkungan baik secara langsung maupun secara daring (virtual).
Selanjutnya, acara konsultasi publik yang diikuti sekitar 50 peserta tersebut mengedepankan penerapan protokol kesehatan.
Baca juga: LBH Medan: Lahan Eks HGU PTPN II Tidak Berhak Dialihkan ke Pihak Ketiga
Pemateri dari Dinas Lingkungan Hidup Laksana Umanda Sitanggang memaparkan beberapa hal terkait dengan beberapa indikator tujuan pembangunan berkelanjutan yang kajian-kajiannya sudah dilakukan Pokja.
Beberapa masukan dan usulan terhadap isu yang berkembang saat ini menjadi catatan penting dalam perubahan RPJMD, antara lain pengelolaan dan pelestarian hutan mangrove, permaslaahan kesehatan serta permasalahan lainnya dari stakeholder. (Red)






