LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga Januari 2027, Ini Rinciannya

IMK Naik, IKK Stabil Konsumen Semakin Optimistis Meski Dihadang Tantangan Harga dan Iklim
Data dari Survei Konsumen dan Perekonomian (KP) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat IMK naik sebesar 4,8 poin ke level 83,8 dibandingkan Mei 2025. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027. Kebijakan ini diambil untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026.

Dalam keputusan terbaru tersebut, LPS mempertahankan TBP pada level:
– 3,75% untuk simpanan rupiah di bank umum.
– 6,25% untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
– 2,00% untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum.

Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2026 sampai 31 Januari 2027.

BACA JUGA: LPS Medan Gelar Literasi Keuangan dan Workshop Kewirausahaan, 100 Peserta Belajar Bisnis Kreatif

Bacaan Lainnya

LPS Pertahankan TBP, Pertimbangkan Kondisi Perbankan

LPS menyatakan keputusan mempertahankan tingkat bunga penjaminan mempertimbangkan sejumlah perkembangan di sektor perbankan.

Salah satunya adalah laju kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas di perbankan yang masih terbatas. Di sisi lain, kinerja intermediasi perbankan dan kondisi likuiditas industri perbankan tetap menunjukkan perkembangan positif.

LPS juga mempertimbangkan cakupan penjaminan simpanan yang masih berada pada level tinggi.

Dengan kondisi tersebut, LPS menilai tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan.

Meski demikian, LPS akan terus melakukan evaluasi TBP secara berkala. Evaluasi tersebut akan memperhatikan perkembangan ekonomi global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta dinamika likuiditas dan suku bunga perbankan.

Simpanan dan Kredit Perbankan Tumbuh Positif

Kinerja intermediasi perbankan juga menjadi salah satu pertimbangan LPS dalam menetapkan TBP.

Pada Agustus 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh 10,94% secara tahunan (year-on-year/yoy). Pertumbuhan tersebut diikuti penyaluran kredit yang meningkat 13,66% yoy.

Pertumbuhan DPK dan kredit tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan positif dalam mendukung aktivitas perekonomian nasional.

Selain intermediasi, kondisi likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan juga disebut tetap terjaga. Kondisi tersebut turut menopang ketahanan industri perbankan.

99,94% Rekening Bank Umum Masuk Cakupan Penjaminan

LPS juga mencatat cakupan penjaminan simpanan masyarakat masih sangat tinggi.

Berdasarkan data per Agustus 2026, terdapat 706,75 juta rekening nasabah bank umum dengan saldo simpanan hingga Rp2 miliar. Jumlah tersebut setara dengan 99,94% dari total rekening bank umum.

Artinya, hampir seluruh rekening nasabah bank umum berada dalam cakupan nilai penjaminan LPS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, pada BPR dan BPR Syariah, terdapat 15,59 juta rekening dengan saldo simpanan hingga Rp2 miliar atau sekitar 99,97% dari total rekening.

LPS akan terus memantau perkembangan cakupan penjaminan tersebut, termasuk memperhatikan pergerakan suku bunga pasar simpanan dan dinamika penghimpunan Dana Pihak Ketiga.

LPS Ingatkan Nasabah soal Batas Suku Bunga Simpanan

LPS kembali mengingatkan masyarakat agar memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan oleh bank.

Sesuai ketentuan perundang-undangan, LPS menjamin simpanan nasabah perbankan dengan saldo maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank, sepanjang memenuhi tiga kriteria yang dikenal sebagai 3T.

Ketiga kriteria tersebut meliputi:
1. Tercatat dalam pembukuan bank.
2. Tingkat suku bunga yang diterima nasabah tidak melebihi TBP yang ditetapkan LPS.
3. Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, termasuk tindakan fraud yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha bank.

Karena itu, tingkat bunga yang ditawarkan bank menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan nasabah untuk memastikan simpanannya memenuhi salah satu persyaratan penjaminan LPS.

BACA JUGA: LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan, Guna Menjaga Kepercayaan Masyarakat dan Memperkuat Stabilitas Perbankan

Perbankan Diminta Transparan Sampaikan TBP

LPS juga mendorong perbankan untuk meningkatkan transparansi informasi mengenai Tingkat Bunga Penjaminan.

Bank diminta secara aktif menyampaikan informasi TBP melalui berbagai kanal komunikasi kepada nasabah dan calon nasabah, termasuk melalui kanal digital.

Transparansi tersebut dinilai penting agar masyarakat memahami batas maksimum suku bunga simpanan yang menjadi salah satu persyaratan dalam program penjaminan simpanan LPS.

Dengan mempertahankan TBP pada periode Oktober 2026 hingga Januari 2027, LPS akan terus mencermati perkembangan pasar dan kondisi industri perbankan. Evaluasi berkala tetap dilakukan untuk memastikan kebijakan tingkat bunga penjaminan dapat merespons dinamika ekonomi, moneter, likuiditas, dan suku bunga perbankan. (KSC)

Pos terkait