Legislator Ragukan Efektivitas Perpres Baru Tekan Kasus Keracunan Program Makan Bergizi Gratis

Legislator Ragukan Efektivitas Perpres Baru Tekan Kasus Keracunan Program Makan Bergizi Gratis
Badan Gizi Nasional

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Achmad Ru’yat meragukan efektivitas langkah pemerintah yang menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menekan kasus keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menilai aturan baru itu belum tentu mampu menurunkan risiko keracunan yang dialami para penerima manfaat.

Menurut Achmad, keberadaan Perpres memang penting sebagai payung hukum dan penguatan kelembagaan. Namun, ia menekankan bahwa regulasi tidak akan berjalan optimal tanpa kolaborasi yang solid antara Badan Gizi Nasional (BGN) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“BPOM punya kapasitas dan pengalaman untuk memastikan makanan yang beredar aman, higienis, dan layak konsumsi,” ujar Achmad dalam keterangan tertulis, Sabtu, (15/11/2025).

Achmad mengingatkan bahwa BGN dan BPOM sudah memiliki nota kesepahaman. Karena itu, kerja sama keduanya semestinya bisa diperkuat untuk memastikan mutu, pengawasan, serta transparansi pelaksanaan program MBG.

“Implementasi di lapangan, BGN harus terbuka dengan BPOM untuk kolaborasi,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut.

BACA JUGA: Diduga Korupsi Dana MBG, Badan Gizi Nasional Pecat Oknum Kepala SPPG

Ia menegaskan bahwa penguatan sinergi antar-lembaga merupakan kunci agar program makan gratis benar-benar berkontribusi pada peningkatan keamanan pangan dan bukan justru memunculkan masalah kesehatan baru.

Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat jumlah kasus keracunan yang terkait program MBG mencapai 16.109 orang sejak peluncuran pada 6 Januari hingga 31 Oktober 2025.

Bacaan Lainnya

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, mengungkapkan bahwa kasus keracunan justru menunjukkan tren kenaikan signifikan pada Oktober. Oktober: 6.823 orang, September: 6.052 orang dan Agustus: 2.226 orang

Ubaid menilai kenaikan tersebut menunjukkan bahwa evaluasi yang diklaim BGN selama dua bulan terakhir belum berdampak nyata pada perbaikan pelaksanaan program di lapangan.

Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis mengatur sejumlah kewajiban baru bagi dapur penyedia makanan, antara lain: kewajiban memasak setelah pukul 24.00, penggunaan air galon untuk seluruh proses produksi makanan, kewajiban penggunaan pendingin ruangan untuk menjaga suhu pangan, penyediaan alat sterilisasi ompreng, penyediaan rapid test bahan baku dan pelabelan batas waktu konsumsi.

BACA JUGA: Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis bersama Mitra Kerja Badan Gizi Nasional di Tapanuli Selatan

Pemerintah juga telah melakukan revisi terhadap petunjuk teknis (juknis) penyelenggaraan program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut, dengan fokus pada pengetatan standar sanitasi dan pengecekan bahan makanan.

Meski pemerintah telah memperketat regulasi, berbagai pihak menilai persoalan utama justru berada pada pengawasan lapangan dan kesiapan infrastruktur dapur MBG. Banyak daerah disebut belum memiliki fasilitas memadai, termasuk alat sterilisasi maupun pendingin ruangan.

Achmad Ru’yat menegaskan bahwa tanpa pengawasan terpadu dan dukungan penuh BPOM, regulasi baru hanya akan bersifat administratif tanpa memperbaiki kualitas makanan yang diterima masyarakat. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait