KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H., angkat bicara terkait insiden meninggalnya seorang remaja yang diduga tertembak oleh Kapolres Belawan, AKBP Oloan Siahaan. LBH Medan menilai kasus ini harus dibuka secara transparan dan ilmiah, agar publik mendapat kejelasan dan tidak timbul spekulasi liar.
Irvan menegaskan bahwa penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat tidak dapat dibenarkan secara hukum. “Dalam situasi pembubaran massa, aturan hukum sudah sangat jelas: harus ada tembakan peringatan, dan tindakan pelumpuhan hanya boleh dilakukan jika memang terdapat perlawanan nyata. Bahkan itupun harus sesuai prosedur dan proporsional,” jelasnya kepada awak media, Selasa (6/5/2025).
BACA JUGA: Majelis Hakim PN Medan Larang Liputan Live Sidang Korupsi PPPK Langkat, LBH Medan: Ini Bertentangan dengan Konstitusi!
LBH Medan Curigai Keterangan Sepihak dari Kepolisian
Menurut Irvan, pernyataan yang sejauh ini hanya berasal dari satu pihak—yaitu Polres Belawan dan Kapolres AKBP Oloan Siahaan—menimbulkan banyak tanda tanya. “Jika hanya keterangan dari Kapolres yang dijadikan dasar, maka patut dicurigai. Kita punya pengalaman sebelumnya dengan beliau saat menjabat Kapolres Tanah Karo dalam kasus kematian wartawan, yang awalnya disebut kebakaran biasa, tapi ternyata diduga kuat pembunuhan berencana dengan modus dibakar.”
Desak Audit Ilmiah dan Uji Balistik
LBH Medan mendesak dilakukan uji balistik untuk memastikan asal-usul peluru yang bersarang di tubuh korban. “Kita butuh pembuktian ilmiah, bukan sekadar narasi. Perlu ditelusuri apakah tembakan dilakukan dari jarak dekat atau jauh, diarahkan ke bagian tubuh mana, serta senjata siapa yang digunakan,” jelas Irvan.
Menurutnya, tembakan peringatan semestinya diarahkan ke udara, bukan ke arah massa atau individu. “Jika memang pembelaan diri, harus ada bukti kuat. Apalagi jika insiden terjadi dalam kondisi gelap, sangat penting mengetahui siapa yang melihat dan siapa yang menembak. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk,” tambahnya.
LBH Medan Siap Dampingi Keluarga Korban
LBH Medan menyatakan kesiapan penuh untuk mendampingi keluarga korban jika merasa tidak mendapatkan keadilan atau mencurigai kejanggalan dalam proses hukum. Irvan juga menyerukan kepada masyarakat untuk tidak begitu saja mempercayai versi resmi tanpa adanya investigasi mendalam.
“Jangan sampai publik hanya menjadi penonton dari kebenaran yang disusun sepihak. Korban dan keluarganya berhak atas keadilan yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.
BACA JUGA: Dipaksa Hapus Foto Liputan, LBH Medan Kecam Intimidasi terhadap Wartawan, Desak Polrestabes Medan Bertindak Tegas
Dorong Penegakan Hukum yang Adil dan Terbuka
Irvan menyitir aturan hukum internasional dan nasional terkait penggunaan kekuatan oleh aparat, termasuk prinsip dalam Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. “Semua harus sesuai prinsip legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas,” ujarnya.
LBH Medan menekankan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi institusi kepolisian agar tidak gegabah dalam menggunakan senjata api, terlebih terhadap warga sipil. (KSC)








