Matjon Sinaga yang diwakili oleh Ahmad Dahlan Hasibuan Ketua Dewan Kehormatan DPD KAI Sumut menyatakan bahwa pemberlakuan substansi rancangan Pasal 282 sangat mencederai kemandiran advokat. Bahwa memang mencermati rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai kriminalisasi tindakan curang advokat dalam menjalankan profesinya tidak tepat, karena ketentuan tersebut dipandang mengancam tugas dan kerja advokat dalam membela hak hukum klien yang diwakilinya.
Dalam kaitan eksistensi advokat sebagai profesi yang mulia, advokat sebenarnya telah dilindungin oleh UU dan kode etik advokat. Konres Advokat Indonesia (KAI) pun telah mengatur kode etik tahun 2018. Khusus DPD KAI Sumut sependapat dengan KAUM memandang RUU Pasal 282 membahayakan dan mengkerdilkan kemandirian advokat. DPD KAI Sumut sudah bersepakat bahwa rancangan Pasal 282 untuk di tolak. Artinya jangan sampai lewat rancangan ini para advokat dikriminalisasi. Namun DPD KAI Sumut juga bersepakat jika ada advokat-advokat nakal, maka harus ditindak.
Dr. Azwir Agus, SH MH Ketua Ikadin Medan menyatakan thema diskusi KAUM Show ini sangat menarik. Kita sangat heran, mengapa penyusun rumusan pasal ini punya pemikiran kotor dan diskriminatif, yang ingin membuat advokat dikriminalisasi.
“Saya berpikir, pasti orang yang menyusunnya adalah ahli, tapi apakah ini masuk pasal pesanan? Padahal advokat dibanyak negara adalah sebagai penjaga negara. UU advokat kita sudah diatur dalam kode etik. Advokat memiliki hak imunitas. Hak imunitas advokat sudah mulai dikebiri. Kalau soal menolak, semua kita sudah pasti menolak rancangan Pasal 282 tersebut, karena tidak tepat. Rancangan ini sangat diskriminatif dan lebih buruk dari zaman kolonial Belanda. Sepertinya ada aliran atau pihak-pihak yang tidak mau advokat menjadi kuat sebagai penjaga konstitusi,” terangnya.
DPC Ikadin Medan Menolak rumusan Pasal 282. sebab dirinya mempertanyakan drafter, atau pihak-pihak yang menyusun dan yang berada dibelakang penyusunan rumusan pasal ini. Perlu di waspadai untuk kedepannya, ia yakin draf ini tidak akan lolos.
BACA JUGA: KAUM Desak Laporan Deasy Sinulingga dan Nopi R. Tobing Ditingkatkan Kepenyidikan
“Nah, jika pun lolos di DPR kita berharap KAUM dan organisasi advokat lainnya di Sumut menjadi ujung tombak untuk menolak pasal 282 tersebut,” tuturnya.
Dr. Zainuddin, SH MH, Akademisi dari Fakultas Hukum UMSU memulai paparannya dari Sumpah Advokat, yaitu: pertama, bahwa dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum adalah bertindak jujur, adil dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan. Kedua, bahwa dalam melaksanakan tugas dan profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara klien yang sedang atau akan ditangani.
Masih menurut Zainuddin, Karakter advokat, Jujur, Peduli, Disiplin, Tanggung Jawab, Mandiri, Kerja Keras, Sederhana, Berani, adil dan Berintegritas.
Kata Zainuddin, lawan dari integritas adalah hipokrit atau munafik. Pertanyaannya, apakah si pembuat UU itu tidak ingat tentang sumpah dan kode etik advokat. Di dalam Kode Etik advokat ada sanksi, mulai dari sanksi ringan, sedang dan berat.
“Pasal 282 RUU KUHP ini yang bikin heboh di dunia maya. Advokat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (500 juta), apabila menjalan pekerjaan secara curang,” jelas Zainuddin yang merupakan Wakil Dekan III FH UMSU ini.
Masih menurut Zainuddin, advokat merupakan salah satu penegak hukum diantara hakim, jaksa dan polisi, jadi intinya bukan hanya advokat. Jadi wajar kalau pasal 282 KUHP tersebut ditolak dan Pasal 282 huruf (b), tidak perlu, karena sudah diatur dalam UU Tipikor.
Rekomendasi, (a) mendorong semua organisasi advokat untuk menolak RUU Pasal 282 KUHP kepada Presiden dan DPR, (b) memperkuat Lembaga Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. (c) jika pun diundangkan makan harus dilakukan pengujian di Mahkamah Agung RI. (BNL)








