MEDAN | kliksumut.com – Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) launching program KAUM Show season satu, mengangkat thema: Tinjauan Kritis Terhadap Rancangan Pasal 282 KUHP dengan melibatkan narasumber diantaranya, Mahmud Irsad Lubis (Ketua KAUM), Matjon Sinaga, SH MH (Ketua DPD KAI Sumut), Dr. Azwir Agus, SH M.Hum (Ketua DPC Ikadin Medan) dan Dr. Zainuddin, SH MH (Akademisi FH UMSU) bertempat di Hotel Madani Medan, Sabtu (21/8/2021).
Eka Putra Zakran, SH MH selaku koordinator acara yang juga merupakan Kepala Divisi Informasi dan Komunikasi KAUM menyatakan, bahwa kegiatan seminar terbatas yang diluncurkan dalam program KAUM Show ini dilaksanakan dengan menerapkan standar Potokol Kesehatan yang ketat, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Karena masih dalam masa pandemi Covid-19.
Pria yang akrab disapa Epza ini menuturkan peserta kegiatan KAUM Show ini sengaja dibatasi 24 orang, terdiri dari unsur internal maupun ekternal KAUM. Sebenanrnya animo masyarakat, khususnya kalangan advokat cukup tinggi, banyak yang mau ikut, tapi karena masih PPKM, mau tidak mau harus kita batasi sebagai bentuk komitmen terhadap aturan PPKM. Namun demikian, dengan dilaunchingnya program KAUM Show ini, maka kedepan acara ini menjadi program KAUM setiap bulannya.
BACA JUGA: KAUM Buka Posko Pengaduan Pelanggran PPKM Darurat
Kegiatan launching program KAUM Show di buka secara resmi oleh Zakaria Rambe, Dewan Pengawas KAUM. Dalam sambutannya Zakaria menyampaikan, dengan dilaksanakannya kegiatan diskusi ini, menunjukkan bahwa KAUM tetap eksis ditengah masyarakat. Thema yang diangkat dalam acara ini tentunya masih hangat, yaitu menyangkut rancangan Pasal 282 KUHP. Mudah-mudahan peserta nanti tercerahkan dan menjadi edukasi.
Menurut Irsad rancangan Pasal 282 KUHP memberikan satu stigma buruk terhadap advokat. Miris dan menangis kita atas rancangan ini, seoalh-olah profesi yang officium nobile dipertontonkan sebagi profesi yang buruk. Sebab itu, rancangan Pasal 282 yang mengatur tindakan advokat curang ketika menjalankan tugas profesinya, karena dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 khususnya Pasal 16 UU Advokat, harus dimaknai bahwa advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata selama menjalankan profesinya dengan etikat baik di dalam maupun di luar pengadilan. Kesimpulannya, secara pribadi Irsad mengajak para advokat untuk menolak rancangan pasal 282 tersebut.








