Kuat Dugaan Konservasi Mangrove Tapak Kuda Disabotase Politik Keluarga Kades

Kuat Dugaan Konservasi Mangrove Tapak Kuda Disabotase Politik Keluarga Kades
MANGROVE TAPAK KUDA: Persoalan konservasi mangrove di Tapak Kuda memanas setelah warga menilai upaya pelestarian berubah menjadi konflik kepentingan keluarga. (FOTO: Ilustrasi/Ist)

KLIKSUMUT.COM | LANGKAT ~ Upaya konservasi mangrove di Desa Tapak Kuda, Kabupaten Langkat Timur Laut, kini memantik polemik besar. Warga menilai agenda pelestarian alam di desa tersebut berubah menjadi arena perebutan kuasa. Penebangan mangrove yang dulunya berkaitan dengan bencana alam, kini terjadi akibat legitimasi surat desa. Hukum pun seakan roboh di tengah tarik-menarik kepentingan politik keluarga.

Kepala Desa Tapak Kuda, Imran alias Ucok, yang saat ini berstatus terdakwa korupsi Rp787 miliar, dituding berperan sebagai pengendali konflik. Kuat dugaan ia mengangkat adik, ipar, mertua, serta perangkat desa menjadi Mitra Polisi Kehutanan. Langkah itu memantik ironi: pihak yang merusak kawasan justru mendapatkan mandat untuk menjaganya.

BACA JUGA: Kemitraan Konservasi Mangrove Tapak Kuda Terancam Bubar: Kuat Dugaan Ada Oknum Internal BBKSDA Sumut di Balik Konflik

Alih fungsi kawasan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading menjadi lahan pertanian pun berlangsung mulus meski melanggar Perdirjen KSDAE No. P.6/2018. Di Tapak Kuda, larangan berubah menjadi restu dan konservasi kemudian menjelma kartel, Selasa (25/11/2025).

Langgar Status Kawasan dan Regulasi

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut melalui Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Stabat, Bobby Nopandry S.Hut, MA, menegaskan bahwa kawasan tersebut berstatus resmi sebagai wilayah konservasi mangrove. Penetapan itu tertuang dalam SK Menteri Pertanian No. 811/1980 dan semakin kukuh melalui SK Menteri Kehutanan No. 5348/2014.

BACA JUGA: Pengusaha Akuang dan Kades Tapak Kuda Kena Tuntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Lahan Mangrove Langkat

Bobby menjelaskan bahwa kemitraan konservasi hanya sah melalui kesepakatan resmi antara BBKSDA dan masyarakat sesuai Permenhut P.85/2014 serta PermenLHK P.44/2017. Ia menekankan bahwa SK Kepala Desa tidak memiliki dasar hukum untuk menggantikan mekanisme tersebut.

Kelompok Tani Tumbuh Subur Mengaku Kena Sabotase

Perwakilan Kelompok Tani Hutan (KTH) Tumbuh Subur Tapak Kuda, Wanda S., menilai isu dualisme kelompok sengaja terbentuk untuk merusak legitimasi kelompoknya. “Sejak terbitnya SK Kepala Desa, kami tidak pernah menerima informasi apa pun. Komunikasi hanya dibangun dengan kelompok yang menguasai lahan secara sabotase,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Warga Segel Kantor Desa Tapak Kuda, Protes Kepemimpinan Kepala Desa Terdakwa Korupsi

KTH Tumbuh Subur memegang legalitas resmi dari Kementerian LHK dan Kemenkumham atas lahan seluas 244 hektare. Wanda menambahkan bahwa tanpa perlindungan hukum, lahan konservasi berpotensi beralih oleh pihak yang memiliki kedekatan dengan Kepala Desa Imran alias Ucok dan Kepala Resort SM Karang Gading–Langkat Timur Laut Dua, Rahmadi.

Cacat Administrasi dan Dugaan Nepotisme

Wanda menekankan bahwa penerbitan SK Kepala Desa Tapak Kuda cacat prosedur. Ia memaparkan beberapa temuan, antara lain tidak adanya rapat anggota, absennya surat pengunduran diri ketua yang mengarah kepada kepala desa, serta tanda tangan daftar hadir yang dikumpulkan dari rumah ke rumah. Selain itu, pengurus baru dalam SK diduga bukan anggota sah dan bahkan ada yang tidak dapat membaca maupun menulis.

BACA JUGA: Skandal Tapak Kuda: Kepala Desa Kena Vonis 10 Tahun, Adiknya Langsung Angkat Jadi Sekdes Tanpa Prosedur

“Ini kebiasaan administrasi seorang penguasa yang merasa bisa mengubah segalanya. Mirisnya, persoalan ini mereka anggap biasa, padahal telah merugikan banyak anggota yang sudah berkorban memperjuangkan perizinan dari KLHK, bahkan menanam mangrove sejak awal,” tegasnya.

KTH Tumbuh Subur juga menyampaikan kekhawatiran terhadap ancaman oknum internal BKSDA Sumut yang mengemuka akan membatalkan perjanjian kerja sama konservasi. Menurut mereka, ancaman itu justru mengarah kepada kelompok sah, sementara pihak yang kuat dugaan menciptakan konflik tetap bebas beraktivitas.

“Kami menilai ini bentuk ketidakadilan yang mencederai semangat kemitraan konservasi,” lanjut Wanda.

BACA JUGA: Hakim Vonis 10 Tahun Penahanan untuk Akuang dan Kades Tapak Kuda: tapi Terdakwa Tak Jalani Penahanan, Ada Apa di PN Medan?

Tuntutan Masyarakat

Masyarakat Desa Tapak Kuda menyampaikan dua tuntutan utama:

  1. Kepala Balai Konservasi Sumut harus segera mengevaluasi kinerja Kepala Resort Rahmadi di Desa Tapak Kuda.

  2. Aparat penegak hukum diminta menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang, manipulasi administrasi, dan praktik nepotisme yang merusak ekosistem.


Pada akhirnya, masyarakat mempertanyakan masa depan konservasi di wilayah mereka. “Apakah konservasi kini hanya panggung politik keluarga, dan hukum sekadar figuran yang bisa ditebang buah tangan surat desa?” tegas Wanda. (KSC)

REPORTER: Dody Ariandi

Pos terkait