Kuasa Hukum 6 Aktivis Antikorupsi Minta BPK Audit Investigatif Lahan Eks HGU PTPN II

MEDAN | kliksumut.com – Menanggapi surat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara yang akan memperhatikan  permintaan kuasa hukum enam aktivis yang mengadukan beberapa pejabat pemerintah dan BUMN atas penjualan lahan eks HGU PTPN II ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis 13 Februari 2020, kuasa hukum enam aktivis meminta BPK melakukan audit investigatif.
D
“Hal itu dimungkinkan mengigat objek lahan eks HGU PTPN II yang dilaporkan ke KPK diduga banyak yang berpindah tangan dengan cara melawan hukum,” kata kuasa hukum enam aktivis, diwakili Raja Makayasa Harahap SH, Kamis 19 Maret 2020. 

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum merespon surat jawaban Kepala BPK Perwakilan Sumut yang ditandatangani Kepala Perwakilan BPK Sumut Eydu Oktain Panjaitan menjawab surat Citra Keadilan Nomor 6232/CK – P/II tanggal 20 Februari 2020 sebagai berikut :

Baca juga : Istana Membahas Eks HGU PTPN II, Aktivis Antikorupsi : Kami Dukung Penegakan Hukum

1. Bahwa surat kami ke BPK dalam rangka membantu KPK melengkapi laporan kami ke KPK tentang dugaan gratifikasi penjualan lahan eks HGU PTPN II.

2. Bahwa kami menganggap BPK sebagai lembaga negara dalam hal audit keuangan pemerintahan dan BUMN. Sebab BUMN dalam hal ini PTPN II tidak merupakan korporasi swasta

murni yang hanya perlu pertanggung jawaban lewat laporan kantor akuntan publik, namun laporan keuangan BPK. Sebab keuangan BUMN sejatinya dipertanggung jawabkan kepada negara selaku pemberi mandat kepada BUMN.

3. Kami berharap BPK melalukan audit investigatif terhadap lahan eks HGU PTPN II yang berpindah tangan ke swasta (developer) dan kepada pemerintahan (negeri). Audit investigatif perlu melengkapi audit administrasi. 

4. Rapat terbatas Presiden RI Joko Widodo,  11 Maret 2020 membahas penyelesaian lahan eks HGU PTPN II adalah langkah awal  bagi KPK dan BPK. Sebagai  Dan BPK memiliki peran yang strategis untuk ikut melakukan  pemeriksan dan audit. 

5. Tugas dan wewenang BPK disebutkan dalam UU Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2006 secara terpisah, yaitu pada BAB III bagian kesatu dan kedua. Tugas BPK menurut UU tersebut masuk dalam bagian kesatu, isisnya antara lain adalah sebagai berikut.

Baca juga : Pratisi Hukum Dukung Presiden Jokowi, Bekukan Administrasi Tanah Eks PTPN II

Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan yang dilakukan oleh BPK terbatas pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia, Lembaga Negara lainnya, BUMN, Badan Layanan Umum, BUMD, dan semua lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara.Pelaksanaan pemeriksaan BPK tersebut dilakukan atas dasar undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

“Permintaan kami sebagai kuasa hukum sangat jelas yakni pemeriksaan mencakup pemeriksaan kinerja, keuangan, dan pemeriksaan dengan adanya maksud tertentu atas penjulan lahan eks HGU PTPN II,” kata Raja Makayasa Harahap bersama Rahmaf Yusuf Simamora, SH, M.H dan Rion Arios SH. (wl)

Pos terkait