Pratisi Hukum Dukung Presiden Jokowi, Bekukan Administrasi Tanah Eks PTPN II

Rion Aritonang SH

MEDAN | kliksumut.com – Perintah Presiden Republik Indonesia ke-7 Insinyur Joko Widodo kepada jajaran kabinet Indonesia dan juga dihadapan Gubernur Sumatera Utara agar dikeluarkan kebijakan pembekuan administrasi pertanahan terhadap tanah eks HGU PTPN II dinilai sangat tepat guna menertibkan perebutan tanah negara sehingga tidak jatuh ke tangan oknum yang tidak memiliki kepentingan umum.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan Aktifis Hukum Rion Aritonang SH kepada www.kliksumut.com Kamis (12/3/2020) dalam menyikapi instruksi presiden kepada jajarannya dalam Rapat Terbatas pada Rabu (11/3/2020) kemarin di Istana Negara.

Baca juga : Samera Propertindo Diduga Cacat Hukum Beli Lahan PTPN II

“Keputusan Bapak Presiden Ir Joko Widodo untuk membekukan administrasi pertanahan di eks HGU PTPN II sangat tepat, ini upaya yang harus kita dukung, sehingga berbagai kebijakan yang telah diambil yang tidak pro rakyat harus di kaji ulang,” ungkap Rion melalui telpon kepada kliksumut.com.

Seperti dilansir Kantor Sekretaris Presiden bahwa Presiden Jokowi dalam Rapat Terbatas Rabu (11/3/2020) kemarin meminta agar menyusun skema penyelesaian tanah aset yang bermasalah atau yang bersengketa. Bahkan Presiden mengkeluarkan kebijakan pembekuan administrasi pertanahan terhadap tanah eks HGU PTPN II untuk menghindari spekulasi tanah.

Sehingga kebijakan Presiden Ir Joko Widodo dalam permasalahan aset pertanahan ini sangat tepat, Rion mengajak masyarakat dan para praktisi untuk mendukung perintah Presiden Republik Indonesia itu.

Menurut Rion, salah satu langkah dalam menyelamatkan aset negara yang diperebutkan dengan berbagai cara oleh pihak-pihak yang sebenarnya tidak memiliki hak atas tanah tersebut.

“Eks HGU PTPN II yang sudah kembali dikuasai penuh oleh negara seharusnya dapat dimanfaatkan oleh rakyat dan pemerintah,” jelas Rion.

Misalnya jelas Rion bahwa pemerintah propinsi Sumatera Utara membutuhkan tanah untuk kepentingan fasilitas umum maupun pembangunan infrastruktur serta demi kepentingan masyarakat umum, tidak perlulah harus membayar dengan nilai-nilai yang tidak masuk akal.

Baca juga : Hati-Hati Beli Rumah atau Kredit dari Developer yang Gunakan Lahan Eks PTPN II

“Negara harus memprioritaskan kepentingan masyarakat, tanah bisa dalam bentuk hibah ke pemerintah daerah yang membutuhkan,” tambah pria yang aktif dibeberapa organisasi di Sumatera Utara.

“Mari kita jaga aset negara, jangan jatuh ke tangan oknum yang tidak berkepentingan umum, lebih baik untuk rakyat dan kebutuhan lahan pembangunan pemerintah maupun fasilitas umum,” harap Rion. (wl)

Pos terkait