Istana Membahas Eks HGU PTPN II, Aktivis Antikorupsi : Kami Dukung Penegakan Hukum

MEDAN | kliksumut.com – Salah satu dari enam aktivis antikorupsi yang mengadu ke KPK, Kamis 13 Februari 2020, mengenai penjualan lahan eks HGU PTPN II , menanggapi hasil rapat Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu 12 Maret 2020. 

Bacaan Lainnya

Menurut Sahat Simatupang, perintah presiden untuk menyelesaikan masalah di lahan eks HGU PTPN II tidak akan berjalan jika tanpa penegakan hukum yang tegas.

“Menyelesaikan masalah yang sudah berlangsung sejak tahun 1998 dan mulai ditangani sejak tahun 2000 lewat Tim B Plus bentukan Gubernur Sumut tentu bukan perkara mudah,” kata Sahat, Kamis 12 Maret 2020.

Baca juga : Pratisi Hukum Dukung Presiden Jokowi, Bekukan Administrasi Tanah Eks PTPN II

Langkah pertama yang harus dilakukan, menurut Sahat, dimulai dari penegakan hukum yang tegas terhadap spekulan tanah dan pihak – pihak yang membantu.

“Pihak yang membantu tentu bukan orang luar, melainkan orang dalam. Pelajari saja sengketa diatas lahan eks HGU PTPN II yang melibatkan Tamin Sukardi, Mujianto dan Pihak PTPN II dan putusan perkaranya. Ini salah satu contoh,” kata eks Direktorat Relawan Tim Kampanye Jokowi – Ma’ruf Amin Sumut. 

Menurut Sahat, laporan dan alat bukti sudah dua kali diserahkan oleh kuasa hukum enam aktivis antikorupsi ke Direktorat Pengaduan Masyarakat.

“Dan alat bukti lainnya akan kami susulkan lagi dalam dua dan tiga kategori berikut modus atau pola dugaan korupsinya dan pihak yang diduga terlibat,” ujar jurnalis Tempo ini.

Sahat yakin penyidik KPK bisa mulai menyelidiki laporan mereka terlebih setelah Presiden Joko Widodo membahas upaya penyelesaian eks HGU PTPN II.

Baca juga : Samera Propertindo Diduga Cacat Hukum Beli Lahan PTPN II

“Laporan pengaduan kami jangan dihentikan KPK agar perintah Presiden Joko Widodo dalam menyelesaikan masalah lahan eks HGU PTPN II berjalan efektif. Kuasa hukum kami siap memberikan penjelasan kepada KP,” ujar Sahat. 

Sebelum melayangkan pengaduan ke KPK, ke enam nya, ujar Sahat lebih dulu melayangkan somasi pada September 2019, untuk mendapatkan penjelasan perihal dasar hukum surat perintah pembayaran lahan eks HGU PTPN II ke rekening PTPN II.

“Somasi kami membuktikan niat baik kami membantu para pihak menyelesaikan masalah distribusi lahan eks HGU agar tidak timbul masalah hukum kemudian hari. Namun somasi tidak ditanggapi PTPN II, Gubernur Sumut dan lain – lain.” ujar Sahat. 

Presiden Joko Widodo, Rabu sore kemarin 

menggelar rapat terbatas (ratas) dengan para menterinya. Menariknya ratas kedua kali ini khusus hanya untuk membahas percepatan penyelesaian permasalahan pertanahan di Sumut.

Selain dihadiri para menteri, ratas ini juga dihadiri oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan beberapa Walikota yang ada di Sumut. Jokowi turun tangan langsung lantaran permasalahan sengketa lahan yang terjadi sudah berlarut-larut.

Jokowi pun meminta agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk mengeluarkan kebijakan pembekuan administrasi pertanahan terhadap tanah eks HGU PTPN II untuk menghindari spekulasi tanah.

“Sehingga tanah eks HGU PTPN II betul-betul dimiliki dan bisa dimanfaatkan rakyat berdasarkan daftar nominatif yang sudah ada atau inventarisasi dan verifikasi ulang oleh pemprov. Tolong betul-betul ada inventarisasi, verifikasi ulang,” tuturnya. (rel/wl)

Pos terkait