Acam Korban Pakai Parang, 3 Preman Ditangkap Tekap Polresta Medan

MEDAN | www.kliksumut.com – Tiga pelaku pengancaman terhadap korban Hardiansyah Lesmana (36) ditangkap Tekab Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Medan.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, ketiga pelaku Pariadi (40), Darmadi alias Kentung (35) dan Tegu Prawira (30) ditangkap berdasarkan laporan korban ke SPKT Polrestabes Medan pada Selasa (10/3/2020).

“Para pelaku melakukan pengancaman terhadap korban di Jalan Kamboja, Kecamatan Percut Sei Tuan,” kata AKBP Maringan (12/3/2020).

Baca juga : Begal di Underpass Titi Kuning Ditembak Tim Gabungan Satreskrim Polrestabes dan Polsek Medan Baru

Saat diinterogasi, kata Maringan, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pengancaman.

Baca juga : Dua Kelompok Ormas Pemuda Bentrok di Jalan Sekip, Infonya 1 Orang Luka Luka

“Dari pelaku petugas menyita barang bukti 1 buah parang, 1 buah jaket dan 1 buah helm driver ojol. Untuk ketiganya dipersangkakan dengan Pasal 386 KUHPidana,” pungkasnya. (nico)

Pos terkait