KPU Sumut Gelar Rakor Persiapan Penyelesaian Perkara Pilkada 2024 di MK

KPU Sumut Gelar Rakor Persiapan Penyelesaian Perkara Pilkada 2024 di MK
Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, Agus Arifin, secara resmi membuka rakor untuk mempersiapkan penyelesaian perkara hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. (kliksumut.com/tim)

EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk mempersiapkan penyelesaian perkara hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Rakor ini berlangsung pada 19-20 Desember 2024 di Hotel JW Marriott Medan.

Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, Agus Arifin, secara resmi membuka rakor tersebut. Ia didampingi oleh El Suhaimi, Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara, dan Mufti Ardian, Kabag Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Provinsi Sumatera Utara. Dalam sambutannya, Agus menegaskan pentingnya kesiapan KPU dalam menghadapi sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA: KPU Sumut Gelar Pemungutan Suara Ulang di 9 TPS, Kamis 5 Desember: Catat Lokasinya!

“Rakor ini bertujuan untuk memastikan kesiapan kita dalam menghadapi potensi sengketa hasil pemilu, sehingga proses penyelesaian perkara dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Agus.

Peserta Rakor dari Seluruh Kabupaten/Kota

Rakor ini dihadiri oleh Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, serta staf subbagian yang membidangi hukum dari KPU kabupaten/kota se-Sumatera Utara.

Selama dua hari, peserta mendapatkan pembekalan mengenai prosedur penyelesaian perkara hasil pemilu di MK. Materi yang disampaikan meliputi tata cara pengumpulan bukti, penyusunan dokumen hukum, dan strategi menghadapi persidangan.

Langkah Strategis untuk Pilkada 2024

El Suhaimi menambahkan bahwa rakor ini juga menjadi ajang untuk mengevaluasi pelaksanaan Pilkada 2024 di Sumatera Utara. “Kesiapan KPU tidak hanya penting bagi kelancaran proses hukum, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas demokrasi,” jelasnya.

BACA JUGA: KPU Sumut Gelar Sosialisasi Perempuan dan Pilkada Serentak 2024: Dorong Pemilih Perempuan untuk Gunakan Hak Suara

Mufti Ardian menyampaikan bahwa seluruh jajaran KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota diharapkan dapat bekerja sama untuk memastikan semua dokumen dan data pendukung tersedia dengan lengkap dan akurat.

KPU Sumatera Utara berkomitmen untuk menghadirkan penyelesaian sengketa yang transparan, akuntabel, dan adil. Dengan adanya rakor ini, KPU Sumut berharap dapat meminimalisasi potensi konflik serta mendukung terciptanya Pilkada yang sukses dan demokratis. (KSC)

Pos terkait