OJK memastikan bahwa layanan keuangan kepada nasabah tidak akan terganggu akibat penyidikan tersebut.
KLIKSUMUT.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (20/12) mengatakan pihaknya menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari upaya penyidikan dugaan penyalahgunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia.
Penggeledahan itu dilakukan pada Kamis (19/12/2024), beberapa hari setelah lembaga antirasuah itu melakukan hal serupa di BI.
BACA JUGA: Perkuat Sinergi, OJK dan Forkom IJK Bersama Media Bahas Strategi Keuangan 2025
Penyidik menyita “bukti elektronik dan dokumen,” kata Tessa Mahardika, juru bicara KPK.
OJK mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Jumat (20/12) bahwa mereka menghormati dan mendukung penyidikan KPK dan berkomitmen pada prinsip-prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam semua tugasnya.
BACA JUGA: OJK Dorong Pertumbuhan Ekonomi Sumut Melalui SEFI 2024
OJK memastikan bahwa layanan keuangan kepada nasabah tidak akan terganggu akibat penyidikan tersebut.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan minggu ini bahwa pihaknya akan bekerja sama dalam penyelidikan tersebut. Ia menegaskan bahwa dana bank didistribusikan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. (VOA)








