KPU Sumut Gelar Pemungutan Suara Ulang di 9 TPS, Kamis 5 Desember: Catat Lokasinya!

KPU Sumut Gelar Pemungutan Suara Ulang di 9 TPS, Kamis 5 Desember: Catat Lokasinya!
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin.

EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sembilan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Kamis, 5 Desember 2024. PSU ini digelar berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut yang menemukan pelanggaran dalam proses pemungutan suara sebelumnya, yang berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, didampingi Koordinator Divisi Teknis, Raja Ahab Damanik, mengonfirmasi hal ini saat ditemui di kantornya pada Selasa, 3 Desember 2024. “Pelanggaran ini serius dan membutuhkan langkah tegas. PSU adalah upaya kami menjaga integritas demokrasi,” ujar Agus.

BACA JUGA: KPU Sumut Gelar Serentak KPU Fun Run 2024 di Tiga Kabupaten/Kota: Ajak Warga Ramaikan TPS 27 November

Lokasi PSU
PSU akan berlangsung di TPS yang tersebar di tiga kabupaten/kota, yakni:
– Kota Medan
– TPS 07 Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area
– TPS 04 Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan
– Humbang Hasundutan
– TPS 01 Kelurahan Janji, Kecamatan Dolok Sanggul
– Nias Selatan (Nisel)
– TPS 1 dan TPS 2 Kelurahan Hilizalo Otano Larono, Kecamatan Mazino
– TPS 2 Kelurahan Hilimboho
– TPS 1 dan TPS 2 Kelurahan Orahua Uluzoi, Kecamatan Susua
– TPS 3 Kelurahan Bawodobara, Kecamatan Teluk Dalam

Pelanggaran yang Ditemukan
Bawaslu menemukan sejumlah pelanggaran serius di lokasi tersebut, di antaranya:
1. Nias Selatan
– Surat suara tercoblos sebelum pemilih menerima surat suara.
– Pemilih melakukan pencoblosan lebih dari satu kali.
2. Humbang Hasundutan
– Pemilih tidak membawa KTP, tetapi diizinkan mencoblos dengan menggunakan KK atau ijazah.
3. Kota Medan
– Pemilih mencoblos tiga surat suara untuk Pilgub Sumut.

“Kasus di Medan bahkan memungkinkan penambahan TPS yang harus melakukan PSU, karena kami masih menunggu rekomendasi final dari Bawaslu,” ungkap Agus.

BACA JUGA: KPU Sumut Gelar Sosialisasi Perempuan dan Pilkada Serentak 2024: Dorong Pemilih Perempuan untuk Gunakan Hak Suara

Kesiapan Logistik
Raja Ahab Damanik memastikan semua kebutuhan logistik untuk PSU telah dipersiapkan. “KPU kabupaten/kota sudah menyiapkan semuanya. Kami tinggal menunggu pelaksanaan pada Kamis ini,” ujarnya.

PSU adalah langkah konkret untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Ketua KPU Sumut menegaskan bahwa pelanggaran yang ditemukan harus ditindak tegas demi memastikan hasil Pilkada yang adil dan transparan.

KPU Sumut mengajak masyarakat yang terdaftar di TPS terkait untuk menggunakan hak pilih mereka. “Jangan sia-siakan kesempatan ini. PSU adalah peluang untuk memperbaiki dan memastikan suara Anda dihitung secara jujur,” tutup Agus. (KSC)

Pos terkait