EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan menggelar Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) pada 1 Desember 2024, sesuai dengan Keputusan KPU Kota Medan No. 2065 Tahun 2024. Keputusan ini dikeluarkan untuk menyelesaikan tahapan Pemilu yang sebelumnya tertunda akibat gangguan tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Ayat 1 PKPU No. 17 Tahun 2024.
Ketua KPU Kota Medan, Mutia, menyampaikan pengumuman tersebut pada konferensi pers yang digelar di Gedung KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan No. 35, pada 29 November 2024. Ia menjelaskan bahwa PSS dan PSL dilakukan di TPS yang sempat terganggu prosesnya akibat **kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau hambatan lain.
BACA JUGA: KPU Kota Medan Tutup Pendaftaran Pukul 24.00 WIB
“Pemungutan suara susulan dan lanjutan ini kami lakukan untuk memastikan setiap hak pilih warga tetap terpenuhi dan proses demokrasi berjalan sesuai aturan yang berlaku,” jelas Mutia.
Pelibatan Disdukcapil Kota Medan
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan, KPU Kota Medan telah menyurati Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) agar memberikan layanan maksimal, termasuk pada tanggal 30 November hingga 1 Desember 2024, guna mengakomodasi warga yang membutuhkan pengurusan administrasi kependudukan.
Daftar Kecamatan dan TPS PSS dan PSL
Pelaksanaan PSS dan PSL akan berlangsung di beberapa kecamatan berikut:
Pemungutan Suara Susulan (PSS)
1. Kecamatan Medan Maimun
– Kelurahan Kampung Baru TPS: 26, 27
– Kelurahan Hamdan TPS: 7
2. Kecamatan Medan Deli
– Kelurahan Tanjung Mulia TPS: 1, 2
3. Kecamatan Medan Amplas
– Kelurahan Amplas TPS: 7-9, 13-20
– Kelurahan Sitirejo III TPS: 13
4. Kecamatan Medan Denai
– Kelurahan Menteng TPS: 14-17
– Kelurahan Binjai TPS: 27, 28, 54, 67
5. Kecamatan Medan Helvetia
– Kelurahan Tanjung Gusta TPS: 1-22, 24
– Kelurahan Cinta Damai TPS: 11-18
Total TPS Pemungutan Suara Susulan: 5 TPS
Pemungutan Suara Lanjutan (PSL)
1. Kecamatan Medan Labuhan
– Kelurahan Martubung TPS: 22-25
– Kelurahan Pekan Labuhan TPS: 1
2. Kecamatan Medan Denai
– Kelurahan Binjai TPS: 54
3. Kecamatan Medan Helvetia
– Kelurahan Tanjung Gusta TPS: 23
Total TPS Pemungutan Suara Lanjutan: 7 TPS
Pentingnya Partisipasi Warga
KPU Kota Medan mengimbau seluruh warga yang masuk dalam daftar pemilih di TPS terkait untuk datang dan menggunakan hak pilihnya.
BACA JUGA: KPU Medan Gelar Simulasi Pemungutan Suara untuk Pemantapan Pilkada 2024
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga legitimasi proses demokrasi di Kota Medan, khususnya dalam Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur dan Wali Kota-Wakil Wali Kota Medan 2024,” tambah Mutia.
Akses Informasi dan Dukungan
KPU juga membuka layanan informasi melalui kanal resmi untuk mempermudah masyarakat mengetahui jadwal dan lokasi pemungutan suara. Sosialisasi terus dilakukan agar pelaksanaan PSS dan PSL berjalan lancar dan tertib.
Dengan semangat demokrasi yang tinggi, Kota Medan diharapkan dapat menyelesaikan seluruh proses pemilihan ini dengan sukses, mencerminkan komitmen bersama dalam membangun Sumatera Utara yang lebih baik. (KSC)