EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 116 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdampak bencana alam di Sumatera Utara akan dilaksanakan pada Minggu, 1 Desember 2024. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Agus Arifin, melalui Komisioner Raja Ahab Damanik, saat ditemui di Gedung KPU Sumut, Jumat (29/11/2024) sore.
“Kami telah berkoordinasi dengan Forkopimdasu, perwakilan peserta Pilkada Sumut, yakni tim nomor urut 2 Bobby-Surya dan Edy-Hasan, serta Bawaslu Sumut. Semua pihak telah menyetujui jadwal ini,” ujar Raja Ahab Damanik.
BACA JUGA: KPU Sumut Gelar Serentak KPU Fun Run 2024 di Tiga Kabupaten/Kota: Ajak Warga Ramaikan TPS 27 November
Sosialisasi dan Mitigasi Bencana Jadi Prioritas
KPU Sumut bersama Bawaslu Sumut akan memastikan seluruh pemilih yang berada di TPS yang terdampak bencana menerima informasi terkait pelaksanaan PSS dan PSL. Selain itu, upaya mitigasi bencana menjadi perhatian khusus. Lokasi TPS yang sebelumnya rawan banjir akan dipindahkan ke tempat yang lebih aman untuk menghindari kejadian serupa.
“Kami juga menghimbau masyarakat yang akan mengikuti pemungutan suara susulan untuk hadir di TPS dan memastikan bahwa mereka belum menggunakan hak pilih pada 27 November 2024 lalu,” tambahnya.
Jadwal Rekapitulasi dan Antisipasi Logistik
PSS dan PSL ini dijadwalkan agar sesuai dengan pedoman tahapan Pilkada. Penghitungan suara di tingkat kecamatan harus selesai pada 3 Desember 2024. Dengan pemungutan suara susulan pada 1 Desember, rekapitulasi suara akan dilaksanakan pada 2 dan 3 Desember.
Namun, kendala logistik masih terjadi di TPS di Nias, di mana surat suara untuk Pilgub Sumut dan Pilkada Bupati setempat mengalami kerusakan. Masalah ini telah diatasi dengan mencetak ulang surat suara di Bekasi. “Surat suara ini akan tiba di Medan sore ini dan langsung dikirim ke Nias esok hari dengan pengawalan ketat aparat keamanan,” jelasnya.
Wilayah dan Jadwal Pemungutan Suara
Pemungutan suara akan berlangsung di 116 TPS yang tersebar di beberapa wilayah berikut:
– Medan: 56 TPS
– Deliserdang: 30 TPS
– Binjai: 20 TPS
– Asahan: 2 TPS
– Nias: 2 TPS
Sementara itu, pemungutan suara lanjutan akan dilakukan di delapan TPS, yaitu tujuh TPS di Medan dan satu TPS di Deliserdang. Waktu pelaksanaan dimulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB, namun untuk TPS terdampak bencana, jadwal pemungutan dapat dimulai lebih lambat, maksimal pukul 12.00 WIB, dan berakhir pada pukul 18.00 WIB. Penghitungan suara akan dilaksanakan maksimal enam jam setelah pemungutan selesai.
Pentingnya Kelancaran PSS dan PSL
Pelaksanaan PSS dan PSL ini menjadi kunci keberhasilan Pilkada Sumut 2024 yang adil dan transparan. Dengan koordinasi yang baik antara KPU, Bawaslu, dan aparat keamanan, diharapkan seluruh proses dapat berjalan lancar tanpa kendala berarti.
KPU Sumut mengimbau seluruh pihak, termasuk masyarakat pemilih, untuk mendukung kelancaran PSS dan PSL ini guna memastikan hak demokrasi masyarakat tetap terlaksana meskipun terdampak bencana alam. (KSC)