KPPU Putuskan AHM Tak Terbukti Melakukan Praktik Curang


Pada proses persidangan, Majelis Komisi menemukan fakta-fakta, melakukan penilaian, dan menyimpulkan bahwa unsur potongan harga bersyarat (bundling) dalam perkara tersebut tidak terpenuhi.

Sementara unsur perjanjian pembelian bersyarat (tying) secara per se dapat terpenuhi dan AHM terbukti melanggar Pasal 15 ayat (2).

Baca juga: Sakti Cikal Bakal Pesilat Medan Ke PON Sumut-Aceh



Namun Majelis Komisi berpendapat  berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pedoman Pasal 15 (Perjanjian Tertutup), Pasal 15 ayat (2) dapat diperiksa berdasarkan rule of reason, karena perjanjian tying dapat berdampak negatif dan dapat pula berdampak positif bagi persaingan usaha dan masyarakat.

Majelis menilai tujuan dari perjanjian antara AHM dan main dealer, serta perjanjian main dealer dan dealer adalah untuk menjaga kualitas, reputasi, dan pelayanan purna jual terhadap konsumennya.

Baca juga: Plh. Wali Kota Medan Ikuti Rakor Pelaksanaan Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota


Memperhatikan manfaat positif perjanjian tersebut, dan sejalan dengan salah satu tujuan pembentukan Undang-Undang, yakni untuk menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, maka Majelis Komisi menilai perbuatan AHM tersebut dapat dibenarkan.

Berdasarkan hal tersebut, Majelis Komisi yang terdiri Chandra Setiawan, Kurnia Toha serta Yudi Hidayat menyimpulkan  AHM tidak terbukti melanggar Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (3) UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999. ( swisma)

Bacaan Lainnya

Pos terkait