KPPU Putuskan AHM Tak Terbukti Melakukan Praktik Curang

MEDAN | kliksumut.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Astra Honda Motor (AHM) tidak terbukti melanggar Pasal 15 ayat 2 (terkait perjanjian pembelian bersyarat atau tying agreement) dan Pasal 15 ayat 3 (terkait perjanjian potongan harga bersyarat atau bundling agreement) dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 atas penjualan pelumas sepeda motor.

Dalam keterangan tertulis diterima kliksumut.com, Jumat (26/2/2021)   putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan atas Perkara Nomor 31/KPPU- I/2019 yang dilakukan Kantor Pusat KPPU dan secara daring pada 25 Februari 2021.

Baca juga: Kapolsek Helvetia Hadiri Deklarasi Pencadangan Zona Bebas Korupsi Di Rutan Kelas I Medan


Perkara ini berawal dari penelitian inisiatif dan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan mengenai dugaan perjanjian pembelian bersyarat dan perjanjian potongan harga dalam penjualan pelumas sepeda motor, khususnya pelumas dengan spesifikasi teknis SAE 10W-30, JASO MB, API SG atau lebih tinggi, yang dilakukan oleh PT Astra Honda Motor di Pulau Jawa. Kasus ini merupakan pengembangan kasus kartel skuter matik di 2016.

Dalam proses penyelidikan, KPPU menemukan adanya dugaan pelanggaran perjanjian ekslusif yang dilakukan AHM.

Baca juga: Seluruh Personel Polrestabes Medan Ditest Urine, 1 Positif Narkoba



Perjanjian ekslusif melibatkan perjanjian antara main dealer dan/atau bengkel Astra Honda Authorized Service Station (AHASS) dengan AHM yang memuat persyaratan bahwa siapa pun yang ingin memiliki bengkel AHASS harus menerima peralatan minimal awal (strategic tools) dari AHM, dan wajib membeli suku cadang lain (antara lain pelumas) dari AHM.

Selain itu, juga terdapat perjanjian eksklusif yang berkaitan dengan potongan harga suku cadang (termasuk pelumas) yang diperoleh pemilik bengkel AHASS, jika mereka hanya menjual suku cadang asli dari AHM dan/atau tidak menjual pelumas merek lain.

Bacaan Lainnya

Pos terkait