LABURA| kliksumut.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI akhirnya resmi menahan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Kharuddin Syah alias Buyung.
Bupati Labura Kharuddin Syah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.
Selain Buyung, penyidik KPK juga menetapkan satu orang tersangka lainnya, yakni Puji Suhartono selaku pihak swasta. Puji merupakan Wakil Bendahara Umum PPP periode 2016-2019.
“Iya, benar beliau (Bupati Labura Buyung) telah ditahan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, saat gelar konferensi pers, Selasa (10/11/2020).
Bupati Labura Sambut Kunker Kapolres Labuhanbatu Kepolsek di Labura
Ia mengatakan, penahanan ini dilakukan terkait dengan perkembangan lanjutan penyidikan perkara dugaan korupsi pengurusan DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
“Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan OTT pada Jumat, 4 Mei 2018 di Jakarta,” kata dia.
Paslon Bupati Labura 2020 Hendri Yanto Berikan Bantuan Korban Banjir Merbau
Atas perbuatannya, Buyung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (MAhra)