KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam kasus gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Japto Soerjosoemarno, serta melibatkan tiga perusahaan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penyitaan tersebut dilakukan setelah penyidik KPK memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, sebagai saksi pada Selasa (30/6/2026). KPK menduga sejumlah aset yang berada dalam penguasaan Japto berasal dari aliran dana hasil tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan dilakukan tidak hanya untuk kepentingan pembuktian perkara, tetapi juga sebagai langkah awal pemulihan aset negara (asset recovery).
BACA JUGA: KPK OTT Bupati Langkat Syah Afandin, Sita 55 Kg Logam Platinum hingga Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar
“Ada dugaan bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT yang kemudian dilakukan penyitaan terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh para tersangka. Penyitaan ini juga merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara sejak tahap awal penyidikan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis.
Dalam penggeledahan dan penyitaan tersebut, KPK mengamankan berbagai aset bernilai tinggi, di antaranya uang tunai dalam mata uang rupiah maupun asing dengan total sekitar Rp56 miliar.
Selain itu, penyidik juga menyita 11 unit kendaraan, terdiri dari Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Colt Diesel, Suzuki, serta beberapa kendaraan lainnya.
Tak hanya kendaraan, KPK juga mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara.
Menurut Budi, seluruh aset tersebut diduga memiliki hubungan dengan proses bisnis pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Aset-aset itu diduga berkaitan dengan proses bisnis dalam tata kelola batu bara di Kutai Kartanegara,” katanya.
Dalam penyidikan, KPK juga mendalami dugaan adanya penerimaan uang jasa pengamanan dari aktivitas pertambangan PT Alamjaya Barapratama (ABP).
Penyidik menelusuri seluruh rantai bisnis pertambangan, mulai dari proses produksi batu bara, pengangkutan (hauling), jasa dermaga, hingga jasa pengamanan yang digunakan selama operasional tambang.
“Kami mendalami seluruh proses bisnis batu bara, termasuk jasa hauling, jasa dermaga hingga jasa pengamanan dalam proses pengangkutan,” jelas Budi.
Menanggapi pemeriksaannya, Japto Soerjosoemarno memilih menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik KPK dan tim kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Japto, Achmad Cholidin, membenarkan kliennya diperiksa dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Menurut Cholidin, Japto merupakan Komisaris Utama PT Pratama Andasan Persada (PAP), perusahaan yang memiliki kerja sama resmi dengan PT Alamjaya Barapratama (ABP) di bidang pengamanan, penyelesaian konflik sosial, dan hubungan kemasyarakatan.
“Hubungan PT ABP dengan Pak Japto adalah melalui kerja sama resmi dengan PT PAP, di mana beliau menjabat sebagai Komisaris Utama,” ujar Cholidin.
Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut penyidik lebih banyak mendalami asal-usul kendaraan dan uang yang sebelumnya telah disita KPK.
Cholidin menegaskan kliennya tidak mengetahui apabila aset yang diterima perusahaan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, seluruh kerja sama operasional dijalankan oleh direksi masing-masing perusahaan secara profesional tanpa keterlibatan langsung Japto.
“Pak Japto tidak mengetahui karena kontrak ditangani oleh direktur PT PAP dan direktur PT ABP. PT PAP menjalankan seluruh pekerjaan secara profesional,” katanya.
Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan Rita Widyasari.
BACA JUGA: KPK Amankan Bupati Langkat dan Enam Orang Lainnya
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti.
Ketiganya diduga menjadi sarana penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengelolaan bisnis pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Hingga kini, KPK masih terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik korupsi tersebut. (KSC)








